Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp 1,4 Triliun

Jamaludin • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 05:49 WIB
KOMPAK: Petugas dari Bea Cukai Probolinggo dan Diskominfo Kabupaten Probolinggo berfoto bersama di studi Radio Bromo FM.
KOMPAK: Petugas dari Bea Cukai Probolinggo dan Diskominfo Kabupaten Probolinggo berfoto bersama di studi Radio Bromo FM.

 KANTOR Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal. Sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai ketentuan kepabeanan.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp 1,4 triliun. Upaya tersebut disampaikan melalui kampanye podcast “Gempur Rokok Ilegal” di LPPL Radio Bromo FM, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Probolinggo dengan wilayah kerja meliputi Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang, ini menyosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Serta, mengedukasi masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Dari target penerimaan Rp 1,4 triliun tersebut, sekitar Rp 1,39 triliun berasal dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sedangkan, penerimaan Bea Masuk ditargetkan sekitar Rp 10 miliar.

“Penerimaan kepabeanan dan cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung pembangunan. Mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Sebagian penerimaan cukai juga dikembalikan ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Vicky Armando.

Menurutnya, pemanfaatan DBHCHT diarahkan untuk tiga sektor utama. Yakni, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Dalam bidang kesejahteraan masyarakat, dana digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri hasil tembakau, serta program yang berkaitan dengan lingkungan sosial.

Dalam bidang kesehatan, dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana kesehatan, pembayaran iuran jaminan kesehatan, hingga program vaksinasi. Sementara, dalam bidang penegakan hukum, DBHCHT dimanfaatkan untuk mendukung sosialisasi ketentuan cukai serta pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Probolinggo juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Sebab, selain merugikan penerimaan negara, peredarannya juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Masyarakat diimbau mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta dijual dengan harga jauh di bawah kewajaran.

“Jika masyarakat menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, kami mengimbau agar segera melaporkan kepada Bea Cukai. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya,” ujar Petugas Pelaksana Pemeriksa Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Arrizal.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan Bravo Bea Cukai 1500225. Atau, ke nomor pengaduan Bea Cukai Probolinggo di 089-8181-5599.

Selain itu, Bea Cukai Probolinggo juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan barang bawaan dari luar negeri. Untuk barang pribadi (personal use), penumpang memperoleh pembebasan Bea Masuk hingga USD500 per orang setiap perjalanan.

Bila nilai barang melebihi batas pembebasan, maka atas kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor sesuai ketentuan. Sementara, barang untuk tujuan perdagangan tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan dan wajib memenuhi aturan kepabeanan.

Khusus barang kena cukai, terdapat batas pembebasan tertentu. Di antaranya, maksimal 1 liter minuman beralkohol untuk penumpang berusia 21 tahun ke atas serta batas maksimal hasil tembakau berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris, 140 batang atau 40 kapsul rokok elektrik padat, serta 30 mililiter rokok elektrik cair sistem terbuka atau 12 mililiter sistem tertutup. (*)

Editor : Fahreza Nuraga
Pelayanan Bea dan Cukai Pabean C rokok ilegal KPPBC probolinggo