PAJARAKAN, Radar Bromo- Masih maraknya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo, menjadi perhatian serius. Kepolisian meminta masyarakat tak ragu untuk melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan narkotika.
Kasatres Narkoba Polres Probolinggo Iptu Darmawan mengatakan, peredaran narkotika menjadi ancaman bagi generasi muda. Pasalnya, penggunaan narkotika dapat merusak masa depan mereka. Karenanya, peredaran narkotika perlu dilakukan secara menyeluruh. Baik dari tingkat pengguna hingga jaringan yang lebih besar.
“Pemberantasan peredaran narkotika merupakan atensi Polres Probolinggo demi menyelamatkan generasi muda,” katanya.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tersangka pengedar narkotika yang sebelumnya dibekuk. Serta, memastikan mengembangkan kasusnya untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor. Karena sekecil apapun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkotika,” bebernya.
Sebelumnya, Rabu (26/8), Satresnarkoba Polres Probolinggo membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka masing-masing berinisial AP, 40 dan H, 37, warga Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Dari AP, polisi mengamankan lima paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram. Sedangkan, dari H menyita uang tunai Rp 2,2 juta. Uang ini diduga sisa hasil penjualan sabu-sabu.
Dari tangan H, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, timbangan digital, alat isap (bong), kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan para tersangka. (ar/rud)
Editor : Fahreza Nuraga