Upaya Banding Kasus Pencurian Koper Wisatawan Bromo Belum Jelas Kapan Disidang

Achmad Arianto • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KRAKSAAN, Radar Bromo - Perkara pencurian koper milik wisatawan mancanegara (wisman) di kawasan wisata Gunung Bromo, belum tuntas.

Upaya hukum banding masih berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Bahkan, sejauh ini belum jelas kapan akan disidangkan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, upaya banding telah dilimpahkan ke PT Surabaya. Semua berkas yang dibutuhkan telah dikirim.

“Sampai saat ini, belum ada info kapan sidang akan dilaksanakan, ujarnya, Selasa (1/9).

Ia memastikan terus memantau dan berkoordinasi dengan PT Surabaya. 

Tujuannya, untuk mengetahui kapan kepastian sidang akan dilaksanakan, sehingga JPU dan terdakwa bisa menyiapkan diri mengikuti sidang.

Pihaknya berharap PT Surabaya dapat mempertimbangkan kembali vonis yang telah dijatuhkan Majelis PN Kraksaan terhadap para terdakwa. Sehingga nantinya perkara dapat diputus secara adil bagi masyarakat. 

“Upaya banding dilakukan semata-mata untuk mendapatkan keadilan bagi masyarakat. Tentu kami berharap yang terbaik, katanya.

Diketahui, pencurian koper milik wisatawan mancanegara di kawasan wisata Gunung Bromo ini telah diketok palu Kamis (23/7). 

Terdakwa Edy Siswanto, Novita Fransiscawati, dan Abdul Rohim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sesuai dakwaan tunggal. 

Majelis hakim PN Kraksaan kemudian memvonis masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dipotong masa penahanan.

Lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta masing-masing terdakwa dipenjara 3 tahun. (ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
pencurian koper wisman wisatawan mancanegara gunung bromo