KRAKSAAN, Radar Bromo- Memasuki triwulan ketiga 2026, penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Probolinggo belum 100 persen. Dari 325 desa, masih ada 41 desa yang pencairan tahap kedua masih mandek. Ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Munaris mengatakan, sebagian besar pemerintah desa telah memenuhi tahapan penyaluran. Sedangkan, yang belum mencairkan Dana Desa tahap kedua masih harus menyelesaikan sejumlah persyaratan.
“Syarat tahap dua ada monitoring dan evaluasi (monev) dari pemerintah kecamatan, melaksanakan fisik untuk tahap satu atau realisasi tahap satu, dan menyelesaikan tahun ini,” katanya.
Persyaratan tersebut menjadi penting karena pencairan tahap kedua berkaitan dengan realisasi penggunaan anggaran tahap pertama.
Pemerintah desa tidak cukup hanya menyampaikan administrasi, tetapi juga harus menunjukkan bahwa kegiatan yang dibiayai dari dana desa tahap pertama telah direalisasikan sesuai ketentuan.
Pemerintah desa yang belum mencairkan tahap kedua masih memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan agar penyaluran Dana Desa tidak distop. Tahun kemarin, pada September 2025, ada 43 desa yang Dana Desa-nya tidak bisa dicairkan.
Munaris mengatakan, Pemerintah Pusat tidak mengeluarkan dana tersebut karena adanya ketentuan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025. Dampaknya, tidak hanya terjadi di Kabupaten Probolinggo, tetapi juga di daerah lain di Jawa Timur. “Se-Jawa Timur lebih dari 2.000 desa,” ujarnya.
Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari APBN. Karena itu, pencairan dan pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat. Termasuk batas waktu serta persyaratan administrasi dan realisasi kegiatan.
Dengan serapan yang telah mencapai 93,7 persen, persoalan berikutnya bukan lagi sekadar mengejar angka penyerapan. Pemerintah daerah perlu memastikan 41 desa yang belum mencairkan tahap kedua dapat memenuhi persyaratan secara tepat waktu, tanpa mengorbankan kualitas pelaksanaan kegiatan.
Risiko kehilangan kesempatan pencairan juga perlu diantisipasi. Kasus 43 desa pada tahun lalu menunjukkan bahwa keterlambatan penyelesaian persyaratan dapat berujung pada tidak tersalurkannya anggaran.
“Namun untuk tahun ini, potensi untuk tidak dapat dicairkan sepertinya tidak ada. Karena kebijakannya berubah,” katanya. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga