KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemkab Probolinggo menyoroti celah dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah yang dapat membuka risiko penyimpangan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah munculnya program dalam APBD yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan sebelumnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah M. Sjaiful Efendi mengatakan, setiap program yang masuk APBD harus dapat ditelusuri sejak tahap perencanaan.
“Pastikan tidak ada program kegiatan yang muncul di APBD tanpa muncul di Renja dan RKPD. Kalau tidak tembus dalam proses perencanaan, berarti ada anomali. Hal seperti itu ke depan tidak boleh lagi terjadi,” kata Sjaiful, Senin (24/8).
Kata dia, ketertiban dalam perencanaan dan penganggaran menjadi bagian penting dalam mencegah risiko serta celah korupsi. Karena itu, setiap perangkat daerah harus mampu menunjukkan dasar dan alur perencanaan dari setiap kegiatan yang dianggarkan.
“Yang diidentifikasi adalah potensi risiko dan celah korupsi. Caranya dengan mengunggah seluruh dokumen terkait dengan delapan area rawan korupsi. Kemudian dilakukan evaluasi dan monitoring terkait capaian setiap pemerintah daerah,” ujarnya.
Sjaiful meminta perangkat daerah tidak memasukkan kegiatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan.
Artinya, proses penyusunan APBD semestinya tidak menjadi ruang untuk memasukkan program baru yang sebelumnya tidak melalui tahapan perencanaan.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), termasuk tema dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
“Pemahaman ini diperlukan agar program yang dilaksanakan benar-benar mendukung arah pembangunan Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Sjaiful, persoalan perencanaan tidak bisa dibebankan hanya kepada pejabat atau staf yang menangani perencanaan. Kepala perangkat daerah harus memahami isi dokumen sekaligus memastikan program yang diusulkan memiliki dasar yang jelas.
“Perencanaan yang dibuat teman-teman perangkat daerah harus betul-betul matang. Ini harus menjadi kerja super team, bukan superman. Jangan sampai perencana memahami dokumen perencanaan, tetapi kepala perangkat daerah tidak memahaminya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menempatkan konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran sebagai salah satu titik yang perlu diawasi.
Sebab, semakin lemah keterlacakan suatu program, semakin sulit publik maupun lembaga pengawas mengetahui alasan sebuah kegiatan masuk ke dalam APBD.
Sjaiful juga menyinggung usulan pembangunan yang berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Menurut dia, usulan tersebut tetap harus memiliki dasar dokumentasi dan keterkaitan dengan proses perencanaan daerah.
“Dokumen reses harus ada nomenklatur kegiatan yang muncul di pokir dan harus ada dalam notulen reses. Kalau tidak, maka itu dianggap anomali,” katanya. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid