KRAKSAAN, Radar Bromo - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan kembali menggeledah kamar hunian warga binaan, kemarin (24/8). Hasilnya, petugas tidak menemukan barang terlarang dan barang yang dilarang ada di dalam rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan kelas IIB Kraksaan M. Azis Yulianto mengatakan, penggeledahan dilakukan pada blok B hunian warga binaan.
Tindakan ini sebagai salah satu upaya mendeteksi secara dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan rutan.
Sasaran penggeledahan petugas adalah barang terlarang seperti narkotika serta barang-barang yang dilarang.
Seperti senjata tajam dan logam. Barang tersebut bisa saja disalahgunakan warga binaan sehingga berpotensi dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan rutan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban,” katanya.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan petugas pengamanan. Beberapa ruangan menjadi sasaran penggeledahan. Diantaranya area kamar, tempat penyimpanan barang, dan barang-barang bawaan milik warga binaan.
Petugas menggeledah ruangan dan barang dengan teliti sesuai dengan SOP yang berlaku. Selama penggeledahan berlangsung warga binaan juga bersikap kooperatif. Sehingga penggeledahan berlangsung dengan tertib tanpa kendala.
“Tidak ada temuan barang terlarang saat penggeledahan. Kamar dan lingkungan sekitar dipastikan bersih,” bebernya.
Azis menambahkan, meskipun tidak menemukan barang dilarang, tetapi penggeledahan tetap akan dilakukan rutin. Tindakan ini untuk mewujudkan lingkungan hunian warga binaan yang aman, tertib, dan kondusif. Serta untuk menjaga stabilitas keamanan rutan.
“Tentunya penggeledahan dilaksanakan secara humanis dan profesional. Rutan kelas IIB Kraksaan akan terus berupaya memperkuat pengawasan dan pengamanan,” pungkasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid