Pengusaha Rokok Minta Mekanisme Produksi di APHT Probolinggo Tak Bikin Berat

Agus Faiz Musleh • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 08:59 WIB
LAMA MANGKRAK: Deretan gudang yang dicanangkan menjadi Agromerasi Produksi Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Probolinggo. (AGUS FAIZ MUSLEH/JAWA POS RADAR BROMO)
LAMA MANGKRAK: Deretan gudang yang dicanangkan menjadi Agromerasi Produksi Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Probolinggo. (AGUS FAIZ MUSLEH/JAWA POS RADAR BROMO)

PAITON, Radar Bromo- Rencana Pemkab Probolinggo mengoperasikan Agromerasi Produksi Hasil Tembakau (APHT) pada 2027 disambut positif kalangan pengusaha rokok. Namun, optimisme tersebut dibarengi sejumlah catatan.

Pemerintah diminta tidak hanya memastikan gedung dan fasilitas tersedia. Tetapi, juga mematangkan mekanisme produksi agar keberadaan kawasan benar-benar memberikan kemudahan bagi perusahaan.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Kabupaten Probolinggo Ismail Marzuki mengatakan, pelaku usaha sudah cukup lama menantikan kawasan yang sebelumnya lebih dikenal sebagai Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) ini beroperasi. Sebab, keseluruhan gedung telah rampung sejak 2023. Namun, sejauh ini belum juga digunakan sebagai lokasi produksi.

“Kami sangat mendukung dan menunggu operasional KIHT/APHT. Sebab, sejak rampung keseluruhan gedung pada 2023, kawasan yang digadang-gadang sebagai lokasi baru untuk produksi tembakau ini tak kunjung beroperasi,” katanya.

Karena itu, kabar mengenai target pengoperasian pada 2027 dinilai memberikan harapan baru bagi pelaku usaha rokok di Kabupaten Probolinggo. Ismail menyebutkan, kondisi ini seperti angin baru. Namun, angin tersebut bisa berubah menjadi persoalan, apabila pemerintah tidak melakukan kajian secara menyeluruh mengenai mekanisme produksi dan aturan yang harus dijalankan perusahaan di kawasan tersebut.

“Angin itu kadang dingin, kadang panas. Dinginnya tentu karena informasinya ada gedung produksi dan fasilitas pendukung lainnya. Angin panasnya jika ini tidak dikaji kembali, maka akan banyak hambatan dalam operasional perusahaan dalam memproduksi rokok,” ujarnya.

Salah satu persoalan yang sebelumnya menjadi pembicaraan di kalangan pengusaha adalah penggunaan alat atau mesin produksi. Ismail mengatakan, sebelumnya beredar informasi pengoperasian KIHT terkendala izin dari Bea Cukai terkait penggunaan peralatan. “Jadi, satu alat harus satu PR (Perusahaan). Tidak boleh lebih,” katanya.

Menurutnya, ketentuan itu perlu benar-benar dipahami dan disiapkan sejak awal. Jangan sampai perusahaan yang sudah masuk ke kawasan, justru menghadapi kendala dalam menjalankan proses produksi karena persoalan peralatan.

Di sisi lain, Ismail melihat keberadaan kantor pelayanan Bea Cukai di dalam kawasan sebagai salah satu fasilitas yang sangat membantu. Selama ini, proses memperoleh pita cukai menjadi salah satu persoalan yang dihadapi pengusaha rokok.

“Kesulitan para pengusaha rokok diungkapnya, ada dalam mendapatkan pita cukai. Jika di KIHT atau APHT sudah ada kantor sub layanan dari cukai, maka itu akan sangat membantu,” jelasnya.

Karena itu, keberadaan layanan Bea Cukai di kawasan, diharapkan tidak hanya menjadi fasilitas administratif. Pelayanan yang cepat dan jelas juga dinilai penting, agar aktivitas produksi perusahaan tidak terganggu.

Selain persoalan cukai, Ismail menyoroti mekanisme produksi di APHT. Menurutnya, pemerintah harus melakukan kajian sejak awal mengenai bagaimana perusahaan membawa bahan baku, mempersiapkannya, melakukan proses pelintingan, hingga pengemasan produk jadi.

Persoalan tenaga kerja juga tidak bisa dilepaskan dari rencana pengoperasian kawasan. Lokasi APHT yang berada di Paiton, membuat sejumlah perusahaan harus memikirkan kembali mobilitas pekerja. Sebab, sebagian perusahaan rokok memiliki pekerja yang berasal dari wilayah barat Kabupaten Probolinggo.

“Tentu para pekerja kan jauh. KIHT ini ada di Paiton, beberapa perusahaan kan pekerja ada yang dari wilayah barat,” katanya.

Artinya, ketika perusahaan memindahkan aktivitas produksinya ke kawasan, perlu ada perhitungan matang mengenai akses pekerja. Jangan sampai jarak lokasi justru menambah biaya dan membuat perusahaan kesulitan mempertahankan tenaga kerja.

Selain tenaga kerja, alur produksi juga harus dipastikan. Mulai dari persiapan bahan baku hingga produk siap dikemas harus memiliki mekanisme yang jelas. “Kedua mekanisme melinting, persiapan bahan baku sampai ke packing,” katanya.

Ismail meminta Pemkab tidak buru-buru hanya mengejar target, agar APHT segera dibuka. Menurutnya, kajian yang matang justru menjadi modal penting agar kawasan tersebut dapat bertahan dalam jangka panjang.

Apalagi, kondisi industri rokok saat ini dinilai tidak mudah. Sejumlah perusahaan rokok bahkan telah berhenti beroperasi atau gulung tikar.  Kehadiran APHT diharapkan menjadi instrumen untuk menghidupkan kembali semangat pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wijayanto mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah tahapan sebelum APHT beroperasi. Perizinan dasar ditargetkan selesai Desember 2026. Setelah itu, Pemkab akan menerbitkan SK Penetapan Lokasi dan SK Penunjukan Pengelola sebelum dilanjutkan dengan PKS bersama koperasi.

Sebelum PKS, pengelola juga akan melakukan paparan melalui Bea Cukai kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, target operasional 2027 tidak hanya bergantung pada kesiapan bangunan. Pemerintah harus memastikan seluruh aspek administrasi, kepabeanan, peralatan, tenaga kerja, bahan baku, hingga alur produksi benar-benar siap. (mu/rud) 

 

Editor : Fahreza Nuraga
Agromerasi tembakau pemkab produksi probolinggo