PAITON, Radar Bromo- Agromerasi Produksi Hasil Tembakau (APHT) Kabupaten Probolinggo, telah dirancang sejak 2021. Kala itu digelontor anggaran Rp 3,5 miliar untuk pengadaan lahan. Pada 2022 dialokasikan Rp 5,5 miliar untuk pembangunan gedung. Tahapannya sempat terhenti. Kini dilanjutkan dan ditargetkan tahun depan bisa beroperasi.
Pemkab Probolinggo terus mematangkan rencana pengoperasian APHT. Setelah pembangunan fisik kawasan berjalan bertahap, kini pemkab fokus menuntaskan berbagai persyaratan administrasi dan perizinan. Kawasan ini diproyeksikan menjadi sentra produksi hasil tembakau.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Sugeng Wijayanto mengatakan, tahun ini menjadi fase penting untuk menyelesaikan seluruh perizinan dasar sekaligus menata model pengelolaan kawasan.
Sejumlah proses yang saat ini berjalan meliputi izin dasar, analinasis dampak lalu lintas (Andalalin), pengelolaan lingkungan (UKL-UPL), hingga kajian teknis atau akademisi (SLR/Systemartic Literature Review). Pemkab menargetkan seluruh persyaratan tersebut dapat dirampungkan maksimal akhir tahun ini.
“Proses pendampingan menggunakan konsultan dan saat ini sudah berjalan,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian perizinan menjadi salah satu kunci agar APHT tidak hanya siap secara fisik. Tetapi, juga dapat menjalankan aktivitas produksi sesuai ketentuan. Setelah tahapan tersebut selesai, Pemkab akan memasuki tahapan penetapan lokasi dan pengelola.
Dalam waktu dekat, terdapat dua surat keputusan (SK) Bupati yang akan diterbitkan. Pertama, SK Penetapan Lokasi APHT. Kedua, SK Penunjukan Pengelola APHT. Dua SK Ini menjadi tahapan penting sebelum pengelolaan kawasan masuk pada fase kerja sama.
Setelah pengelola ditetapkan, proses berikutnya adalah penyusunan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Probolinggo dengan koperasi yang telah disiapkan. Namun, sebelum PKS dilakukan, pengelola masih harus menjalani proses paparan melalui Bea Cukai kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Jika mendapat persetujuan, PKS akan segera dilaksanakan,” jelasnya.
Sugeng mengatakan, kawasan tersebut sebelumnya lebih dikenal dengan istilah Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Namun, nomenklatur itu kemudian disesuaikan dengan karakteristik dan luasan kawasan yang dikembangkan Pemkab Probolinggo.
KIHT merupakan kawasan industri hasil tembakau dengan luas di atas 50 hektare. Sementara, Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) memiliki luas lima hektare atau lebih. Sedangkan, APHT merupakan kawasan dengan luasan di bawah lima hektare.
“Dengan luasan yang dimiliki Kabupaten Probolinggo, kawasan ini lebih tepat disebut APHT,” ujarnya.
Secara fasilitas, kawasan tersebut telah memiliki tiga gedung produksi. Ketiga gedung itu berkapasitas hingga 12 penyewa atau perusahaan. Selain bangunan produksi, tersedia pula satu kantor pelayanan Bea Cukai dan satu kantor APHT.
Dari kapasitas itu, saat ini sudah ada sembilan perusahaan yang siap mengisi kawasan. Artinya, sebagian besar kapasitas yang tersedia sudah memiliki calon pengguna.
Kesiapan calon pengguna menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah optimistis target operasional tahun depan bisa diwujudkan. Apalagi, perusahaan yang masuk ke kawasan memiliki fleksibilitas untuk membawa serta memasang peralatan produksi masing-masing.
Pembangunan APHT dilakukan bertahap. Pada 2021, Pemkab mengalokasikan anggaran sekitar Rp 3,8 miliar untuk pengadaan lahan. Kemudian, pada 2022, kembali dialokasikan Rp 5,5 miliar untuk pembangunan tahap berikutnya.
Pengembangan kawasan tidak berhenti setelah bangunan tersedia. Pemerintah masih menyiapkan fasilitas pendukung yang dibutuhkan agar kawasan dapat beroperasi secara optimal.
Roadmap pengembangan disiapkan hingga 2028. Pada 2027, fokus utama adalah menyelesaikan administrasi dan kerja sama, melakukan pengisian calon pengguna, mempersiapkan kegiatan produksi, serta mengajukan rencana pembangunan gudang.
Pada 2028, penguatan fasilitas produksi mulai dilakukan. Salah satunya melalui pengajuan dan pembangunan gudang setelah memperoleh persetujuan RKP pada 2027. Pemerintah juga memproyeksikan pengadaan mesin untuk produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Kapasitas produksi juga akan terus dikembangkan. Bahkan, calon pengguna diberi ruang untuk meningkatkan teknologi produksi menuju Sigaret Kretek Mesin (SKM), sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk model pengelolaan, Perusda Rengganis akan menjalin kerja sama dengan koperasi yang telah tersedia. Kerja sama ini diarahkan pada kegiatan produksi rokok serta bahan baku maupun penunjang produksi rokok sesuai KBLI yang relevan.
Dengan skema itu, Pemkab berharap APHT tidak sekadar menjadi kumpulan gedung produksi. Kawasan itu, diproyeksikan menjadi satu ekosistem yang mempertemukan pemerintah, pengelola, Bea Cukai, koperasi, dan pelaku usaha hasil tembakau.
Targetnya jelas. Tahun ini menjadi tahun penyelesaian perizinan dan penataan pengelolaan. Tahun 2027 menjadi momentum dimulainya operasional. Sedangkan, 2028 diarahkan untuk memperkuat fasilitas, gudang, mesin, serta kapasitas produksi.
Dalam jangka panjang, APHT diharapkan mampu berkembang menjadi sentra produksi hasil tembakau Kabupaten Probolinggo. Sekaligus, memberikan ruang bagi pelaku usaha rokok untuk tumbuh dalam kawasan yang memiliki fasilitas dan pelayanan lebih terintegrasi. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga