KRAKSAAN, Radar Bromo-Peredaran obat keras dan berbahaya (okerbaya) serta narkotika menjadi atensi Kejari Kabupaten Probolinggo. Selama 6 bulan terakhir terdapat puluhan perkara dengan ratusan ribu barang bukti telah inkrah. Kemarin (19/8) barang bukti dua perkara tersebut dimusnahkan.
Kasus pemnyalahgunaan okerbaya dan narkotika di Kabupaten Probolinggo cukup menonjol. Hal ini dibuktikan selama kurun waktu Desember 2025 sampai juli 2026, kejaksaan menangani 15 perkara psikotropika yang sudah inkracht.
Dari belasan perkara tersebut, berhasil diamankan sebanyak 94.168 butir pil dextromethorphan dan 192.067 butir pil trihexyphenidyl.
Sementara itu sebanyak 42 perkara narkotika ditangani Kejari Kabupaten Probolinggo telah berkekuatan hokum tetap. Dalam perkara tersebut, sabu seberat 1087,564 gram atau 1.087 kilogram diamankan oleh petugas.
“Perkara yang paling menonjol adalah peredaran okerbaya dan narkotika. Ini perlu menjadi perhatian serius,” kata Kajari Kabupaten Probolinggo Mohammad Anggidigdo.
Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut kemudian dimusnahkan. Tindakan ini dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan.
Dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sekaligus memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan. Sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
“Barang bukti dari perkara yang sudah inkrah tersebut selanjutnya dimusnahkan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” bebernya.
Bupati Probolinggo Mohammad Haris mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan wujud penegakan hukum yang yang telah dilakukan aparat penegak hukum. Dengan musnahnya barang bukti, diharapkan kejahatan bisa lebih berkurang.
“Pemusnahan barang bukti perlu diapresiasi. Namun yang paling penting adalah menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat,” imbuhnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid