
RAKSAAN, Radar Bromo – Honor pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Kabupaten Probolinggo diduga tidak diterima utuh oleh peserta. Bahkan, pada pelaksanaan 2025, dana yang sempat ditransfer ke rekening peserta diduga kembali diminta sebagian dengan alasan biaya akomodasi.
Dugaan tersebut mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia menerima laporan masyarakat terkait pencairan honor Paskibraka 2024 dan 2025.
Persoalan itu sekaligus memunculkan pertanyaan terhadap tata kelola dan pengawasan anggaran Paskibraka di Kabupaten Probolinggo.
Pembina LBH Justisia Arunakara Indonesia Dedy Mistariyanto mengungkapkan, dugaan tersebut berdasarkan pengalaman keluarganya yang mengikuti Paskibraka pada 2024.
Saat itu, peserta tidak menerima honor secara langsung dan hanya mendapat uang dari sekolah sebesar Rp 300 ribu.
“Pada tahun 2024 itu terjadi pada anak angkat saya. Tidak menerima sama sekali honornya dan hanya dikasih oleh sekolah dengan besaran Rp 300 ribu,” kata Dedy.
Baca Juga: Puluhan Peserta Upacara di Kota Probolinggo Tumbang, Bahkan Ada yang sampai Dibantu Oksigen
Dugaan serupa kembali terjadi pada Paskibraka 2025. Menurut Dedy, peserta sempat menerima transfer honor sebesar Rp 1 juta ke rekening pribadi masing-masing.
Namun setelah dana masuk, peserta justru diminta mengembalikan sebagian uang tersebut.
“Anak yang mengikuti kegiatan menerima honor sebesar Rp 1 juta. Namun setelah dana masuk ke rekening, terdapat permintaan untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp 700 ribu,” tutur Dedy.
Uang Rp 700 ribu tersebut, lanjut Dedy, ditagihkan oleh oknum yang mengatasnamakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Probolinggo. Pengembalian disebut dilakukan dengan alasan biaya akomodasi.
LBH Justisia Arunakara Indonesia menilai, permintaan pengembalian dana setelah honor masuk ke rekening peserta mengindikasikan adanya celah dalam mekanisme distribusi anggaran.
Karena itu, pihaknya berencana membawa temuan itu ke jalur hukum dan bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Surat tersebut akan digunakan untuk mendesak audit khusus terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo.
Audit dinilai penting untuk mengetahui mekanisme pencairan honor hingga aliran dana setelah ditransfer kepada peserta.
Namun, dugaan tersebut dibantah keras oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo Hari Kriswanto. Ia menegaskan tidak ada kebijakan pemotongan anggaran dari pihak dinas.
Menurut Hari, pembayaran honor Paskibraka justru dilakukan secara nontunai melalui Bank Jatim. Mekanisme itu diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan.
“Kami memberikan honor para Paskibraka melalui transfer Bank Jatim dengan besaran Rp 75.000 per hari, karena untuk mengantisipasi terjadinya praktik kecurangan tersebut,” ujar Hari.
Hari mengaku justru baru mengetahui informasi mengenai dugaan penarikan kembali honor tersebut dari pihak luar. Ia menyatakan Bakesbangpol siap menindaklanjuti apabila ada bukti yang dapat diverifikasi.
“Kami baru tahu malah. Misalnya ada bukti-bukti bisa diberikan ke kami untuk kemudian ditindaklanjuti. Kami siap memfasilitasi persoalan ini agar kemudian bisa gamblang,” jelasnya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi