Tak Puas Vonis Banding Gus Cabul, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo Siap Ajukan Kasasi

Achmad Arianto • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:48 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

KRAKSAAN, Radar Bromo- Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa MIF, 27, benar-benar menjadi perhatian serius Kejari Kabupaten Probolinggo. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, tak memuaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kini, JPU bersiap melakukan upaya hukum kasasi. Alasannya, putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, JPU sebelumnya telah menerima salinan putusan upaya hukum banding dari PT Surabaya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menguatkan putusan PN Kraksaan.

Yakni, memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan. Serta, denda Rp 50 juta diganti dengan pidana penjara 50 hari. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Kabupaten Probolinggo.

Sebelumnya, terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 12/2022 tentang TPKS. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 150 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Salinan putusan tertulis sudah kami terima Kamis (13/8). Putusan PT menguatkan PN,” ujarnya, Selasa (18/8).

Menyikapi putusan PT Surabaya, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo melakukan pertimbangan matang. Putusan yang menguatkan itu dinilai kurang tepat, sehingga JPU akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dengan harapan ada putusan yang lebih adil bagi masyarakat.

Jaksa akan melakukan upaya hukum kasasi. Salah satu alasan adalah terkait restitusi,” katanya.

Terdakwa MIF, 27, dimejahijaukan setelah mencabuli santri sekaligus muridnya, yang berinisial FAA. Terdakwa merupakan seorang guru sekaligus pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. (ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
Tindak Pidana Kekerasan Seksual TPKS gus cabul Perkara asusila