KRAKSAAN, Radar Bromo - Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Probolinggo diklaim bertambah 14,65 persen dalam enam bulan terakhir.
Pertumbuhan jumlah unit usaha itu belum otomatis menunjukkan bahwa seluruh pelaku usaha telah naik kelas.
Masih ada persoalan legalitas, akses pasar, permodalan, dan kemampuan menyerap tenaga kerja yang perlu dibuktikan secara berkelanjutan.
Data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo menunjukkan, jumlah UMKM meningkat dari 76.171 unit pada 2025 menjadi 87.327 unit per 30 Juni 2026.
Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Kepala DKUPP Sugeng Wiyanto mengatakan, kenaikan jumlah UMKM mencapai 14,65 persen. Menurut dia, data tersebut menunjukkan aktivitas usaha masyarakat terus berkembang.
“Ini menunjukkan bahwa aktivitas usaha masyarakat terus berkembang dan menjadi bagian penting dalam penguatan ekonomi daerah,” kata Sugeng.
Pertumbuhan juga terlihat dari nilai modal yang tercatat pada sektor UMKM. Modal meningkat dari sekitar Rp 2,665 triliun menjadi Rp 2,832 triliun atau tumbuh 6,36 persen.
Namun, angka pertumbuhan modal tersebut masih jauh di bawah pertumbuhan jumlah unit usaha. Artinya, bertambahnya jumlah pelaku usaha belum sepenuhnya diikuti peningkatan modal dengan proporsi yang sama.
Di sisi tenaga kerja, kontribusi UMKM justru terlihat lebih besar. “UMKM juga menunjukkan kontribusi yang semakin besar. Jumlah tenaga kerja yang terserap meningkat dari 110.287 orang menjadi 149.711 orang atau mengalami pertumbuhan sebesar 37,75 persen,” ujar Sugeng.
Persoalan lain terlihat dari legalitas usaha. Hingga 2026, sebanyak 79.099 UMKM atau 90,6 persen telah memiliki perizinan berusaha. Masih ada 8.228 UMKM atau 9,4 persen yang belum mengantongi legalitas.
Angka tersebut menunjukkan bahwa hampir satu dari setiap sepuluh UMKM masih membutuhkan fasilitasi untuk memenuhi aspek perizinan. Bagi usaha kecil, legalitas bukan sekadar administrasi, tetapi berkaitan dengan peluang mengakses pembiayaan, program pemerintah, hingga pasar yang lebih luas.
“Legalitas menjadi salah satu fondasi penting agar UMKM dapat berkembang dan memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pengembangan usaha,” kata Sugeng.
Tantangan peningkatan kualitas produk juga masih menjadi pekerjaan rumah. Salah satu indikatornya terlihat dari jumlah UMKM yang memiliki sertifikasi halal.
Meski meningkat dari 12.903 UMKM pada 2025 menjadi 25.485 pada 2026, capaian tersebut perlu dibarengi dengan kemampuan memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk.
“Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga menjadi bagian dari strategi meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk UMKM,” ujar Sugeng.
Struktur UMKM di Kabupaten Probolinggo juga menunjukkan konsentrasi pada sejumlah sektor. Data DKUPP mencatat perdagangan menyumbang 30,19 persen, industri 48,19 persen, pertanian, kehutanan dan perikanan 9,41 persen, serta jasa dan sektor lainnya 27,77 persen.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa sektor industri menjadi salah satu tumpuan utama UMKM. Tantangannya kemudian bukan hanya menambah jumlah pelaku usaha, tetapi memastikan usaha yang sudah ada mampu bertahan, meningkatkan produktivitas, dan memperluas pasar.
Pemkab Probolinggo selama ini menjalankan program SAE Ekonomi yang diarahkan pada penguatan ekosistem UMKM, mulai dari legalitas, akses permodalan, perluasan pasar hingga penciptaan lapangan kerja.
Bupati Probolinggo Mohammad Haris mengatakan pelaku UMKM perlu terus meningkatkan kualitas produk dan melakukan inovasi agar mampu menghadapi persaingan. “Terus tumbuh dan berkelas, UMKM Kabupaten Probolinggo,” kata Haris. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid