KRAKSAAN, Radar Bromo-Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) meminta pemerintah daerah bertindak tegas terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) Kabupaten Probolinggo yang tidak memiliki izin atau tidak mengantongi izin operasional. Koperasi yang tidak mampu menunjukkan legalitas diminta ditutup untuk mencegah bertambahnya masyarakat yang menjadi korban.
Ini diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Reno Handoyo. Kata dia, pemerintah tidak perlu memberi ruang bagi kegiatan simpan pinjam yang berjalan tanpa dasar perizinan yang jelas. Menurut dia, pembiaran hanya meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
“Kalau memang sudah tidak ada izin, ya sudah, ditutup saja. Ketimbang ke depannya banyak korban yang lain, kami tegaskan agar ditutup,” kata Reno.
Desakan itu disampaikan setelah DPRD meminta dinas terkait memastikan kembali kondisi dan legalitas seluruh koperasi. Reno mengatakan, sebelumnya telah diberikan waktu sekitar tiga bulan bagi sejumlah koperasi untuk melengkapi atau mengurus izin. Namun, hingga kini masih ada yang belum menunjukkan perkembangan.
Kata Reno, koperasi yang tidak memenuhi persyaratan perizinan tidak cukup hanya dipantau. Pemerintah harus mengambil keputusan berdasarkan status legalitas dan aktivitas koperasi tersebut.
Untuk penertiban, Reno meminta dinas terkait berkoordinasi dengan. Aparat penegak perda telah siap melakukan tindakan apabila terdapat aktivitas simpan pinjam yang tidak memiliki izin.
“Ketika ada indikasi kegiatan simpan pinjam yang tidak ada izin sama sekali, harus dibubarkan, harus ditutup,” katanya.
Namun sebelum tindakan dilakukan, pemerintah daerah perlu memiliki data yang jelas mengenai kondisi koperasi. Reno meminta data seluruh koperasi di Kabupaten Probolinggo segera diverifikasi, termasuk koperasi yang sehat, bermasalah, tidak aktif, hingga yang diduga tidak memiliki legalitas.
Reno juga menyoroti koperasi yang tidak melaporkan keberadaannya kepada dinas terkait. Padahal, koperasi semestinya menyampaikan laporan secara berkala sebagai bagian dari pengawasan pemerintah. “Ada beberapa koperasi sampai saat ini yang belum melaporkan kepada dinas terkait. Kalau seperti itu, bisa-bisa dikatakan koperasi siluman,” ujarnya.
Ia meminta persoalan tersebut tidak dilihat sebagai tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah saja. Pengawasan koperasi, kata Reno, harus menjadi tanggung jawab bersama agar celah pengawasan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang menjalankan kegiatan simpan pinjam tanpa legalitas.
“Jangan sampai ada lagi, ‘oh ini tugasmu, ini tugasmu’. Jangan. Jadi semuanya punya tanggung jawab untuk mengawal Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, tentunya terkait permasalahan-permasalahan yang ada,” katanya.
Reno juga mengajak masyarakat ikut mengawasi aktivitas koperasi di lingkungannya. Jika ditemukan kegiatan simpan pinjam yang diduga tidak memiliki izin, masyarakat diminta melaporkannya kepada pemerintah daerah agar dapat diperiksa.
“Semua masyarakat harus juga bisa mengawasi. Ketika ada indikasi aktivitas koperasi yang tidak legal, segera laporkan kepada dinas terkait sehingga ada tindakan tegas,” ujarnya.
Bagi Reno, penertiban bukan semata-mata soal menutup koperasi. Pemerintah perlu memastikan aktivitas koperasi yang tetap berjalan benar-benar memiliki dasar hukum dan tidak merugikan anggota maupun masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi hal-hal yang merugikan masyarakat. Tentunya pegawainya yang jadi korban nantinya, itu yang kasihan,” kata dia. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid