Penyidik Polres Probolinggo Lengkapi Berkas Pembunuhan Wanita dalam Sumur di Alassumur Kulon Kraksaan

Achmad Arianto • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PAJARAKAN, Radar Bromo - Perkara pembunuhan sadis terhadap Siti Munawaroh, 24, terus bergulir. Penyidik Polres Probolinggo akan segera melimpahkan berkas para tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.  

Kasi Humas Polres Probolinggo Ipda Widy Purwa mengatakan, perkara tersebut menjadi atensi penyidik. Pasalnya, pembunuhan yang dilakukan kedua tersangka Rofiq, 26 dan Humaidi, 19, ini merupakan pembunuhan berencana. 

Karenanya, penyidik berupaya semaksimal mungkin melakukan penyidikan. “Saat ini masih berproses,” ujarnya, Selasa (11/8).

Widy menjelaskan, penanganan perkara masih dalam proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan JPU terkait perkembangan dan proses penanganannya.

“Sejauh ini kami masih berkoordinasi dengan JPU untuk kelengkapan berkas,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, perkara pembunuhan dengan korban SM ini sudah dilakukan gelar perkara. Namun berkas penyidikannya masih perlu dilengkapi. 

“Jika berkas sudah selesai, tentunya akan dilakukan pengecekan sampai berkas dinyatakan lengkap,” bebernya.

Diketahui, Mei 2026, jenazah Siti Munawaroh ditemukan di dalam sumur di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan. Ternyata, ia dihabisi oleh dua tersangka, Rofiq dan Humaidi.

Awalnya, korban berkenalan dengan Rofiq, warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, melalui aplikasi kencan online. Sabtu (30/5), sekitar pukul 20.00, mereka bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.

Rofiq mengajak temannya, Humaidi, 19, yang juga warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk.

Korban bertemu Rofiq dan diajak ke rumahnya di Desa Alaskandang. Namun kemudian Siti Munawaroh dibunuh. Para tersangka melakukan aksi keji karena ingin menguasai barang milik korban.

Ketika korban sudah tak bernyawa, para tersangka juga sempat menyetubuhinya bergiliran. Lalu membuang jenazah korban ke dalam sumur.

Kini, keduanya disangka melanggar Pasal 459 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Subsider Pasal 458 Ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
pembunuhan penyidik polres probolinggo kejaksaan negeri