Tiga Bulan, Kasus KUR Tani di Kejari Kabupaten Probolinggo Belum Ada Tersangka

Achmad Arianto • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 09:23 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

KRAKSAAN, Radar Bromo - Perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani fiktif yang disalurkan salah satu bank pelat merah di Probolinggo, sudah lama bergulir di Kejari Kabupaten Probolinggo. Namun, tiga bulan berlalu, penyidikan belum mengerucut terhadap penertapan tersangka.

Perkara dugaan korupsi ini menjadi atensi masyarakat. Pasalnya, dari tindak pidana yang dilakukan, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Untuk melancarkan rencana realisasi KUR ini, bahkan mencatut nama warga. Sementara, warga tersebut faktanya tidak tahu mengenai pinjaman tersebut.

“Dari keterangan yang sebelumnya sudah digali dari saksi, masih kami dalami. Selain itu, juga masih kami lakukan persesuaian keterangan yang diperoleh,” ujar Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Mulai dari perangkat desa, pihak perbankan yang menyalurkan KUR tani, dan warga yang namanya dicatut sebagai nasabah. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tahap penyidikan yang dilakukan Kejaksaan.

Taufik mengatakan, setelah keterangan dihimpun, penyidik juga akan memastikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi KUR tani fiktif yang telah dilakukan. “Dalam pengungkapan kasus ada tahapan yang dilalui. Petugas berupaya semaksimal mungkin mengungkap perkara yang telah menjadi atensi ini,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik Kejari Kabupaten Probolinggo memanggil 43 saksi warga Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, untuk dimintai keterangan. Mereka merupakan pemilik kartu tani sekaligus warga yang tercatat sebagai penerima kredit. Namun, dari seluruh saksi yang akan diminta keterangan, hanya 23 orang yang datang.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Desa Maron Kulon, Kamis (30/4) silam. Mereka dimintai keterangan berkaitan dengan perkara KUR tani fiktif yang disalurkan oleh salah satu bank BUMN tahun anggaran 2022. Namun, tiga bulan berjalan, belum ada titik terang terkait tersangkanya. (ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
tani fiktif kredit usaha rakyat bank pelat merah kur korupsi