Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Catat Ada 92 Pelimpahan Porsi Haji, Didominasi Karena Ini

Agus Faiz Musleh • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:05 WIB
BIAR PAHAM: Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Moh. Barzan memberikan penjelasan soal pelimpahan porsi haji kepada ahli waris. (Foto: Istimewa)
BIAR PAHAM: Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Probolinggo Moh. Barzan memberikan penjelasan soal pelimpahan porsi haji kepada ahli waris. (Foto: Istimewa)

 

KRAKSAAN, Radar Bromo - Sebanyak 92 nomor porsi haji di Kabupaten Probolinggo dialihkan kepada ahli waris setelah pemiliknya meninggal dunia atau mengalami sakit permanen yang membuat mereka tidak lagi mampu menunaikan ibadah haji.

Seluruh permohonan tersebut menjalani proses perekaman biometrik sebagai bagian dari tahapan administrasi pelimpahan hak porsi haji, Selasa (4/8).

Data tersebut menunjukkan bahwa pelimpahan porsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari panjangnya masa tunggu haji.

Nomor porsi yang dialihkan memiliki estimasi keberangkatan yang beragam, mulai 2027 hingga beberapa tahun setelahnya, bergantung pada urutan antrean masing-masing.

Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Probolinggo, Ervin Syarif Arifin, mengatakan pelimpahan porsi merupakan hak yang dapat diberikan kepada ahli waris. Ini apabila calon jamaah haji meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sehingga tidak memungkinkan lagi menunaikan ibadah haji.

"Kami melaksanakan layanan biometrik pelimpahan porsi bagi 92 jamaah. Mereka berasal dari kategori jamaah yang meninggal dunia maupun yang mengalami sakit permanen sehingga hak porsi hajinya dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ervin.

Menurut dia, pelimpahan porsi tidak hanya memerlukan kelengkapan dokumen administrasi. Tetapi juga melalui tahapan verifikasi dan perekaman data biometrik untuk memastikan pengalihan hak dilakukan kepada pihak yang berhak.

"Seluruh tahapan tersebut bertujuan memastikan proses pengalihan hak porsi haji berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi," ujarnya.

Ervin menjelaskan, ahli waris yang menerima pelimpahan tidak otomatis memperoleh jadwal keberangkatan dalam waktu dekat. Estimasi keberangkatan tetap mengikuti nomor porsi yang diwariskan sehingga waktunya berbeda-beda.

"Estimasi keberangkatan berbeda-beda sesuai nomor porsi yang dilimpahkan. Ada yang diperkirakan berangkat pada tahun 2027 dan ada juga yang menyesuaikan antrean keberangkatan berikutnya," katanya.

Panjangnya antrean haji membuat mekanisme pelimpahan porsi menjadi penting. Ini untuk menjaga agar hak calon jamaah yang telah mendaftar tidak hilang ketika mereka meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat kesehatan. Proses tersebut menuntut ketelitian administrasi agar pengalihan hak berlangsung sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
haji porsi haji Kemenhaj