Selama Januari-Juni, Ada Puluhan Pengajuan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Kraksaan

Achmad Arianto • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 10:10 WIB
ILUSTRASI Dispensasi Kawin
ILUSTRASI Dispensasi Kawin

KRAKSAAN,  Radar Bromo-Pernikahan dini masih saja terjadi di Kabupaten Probolinggo. Sampai dengan Juni tahun ini, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 30 perkara permohonan dispensasi kawin (diska).

Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq mengatakan, perkawinan boleh dilaksanakan apabila calon pengantin pria maupun wanita telah cukup umur yakni berusia minimal 19 tahun.

Karenanya apabila belum memenuhi batas usia tersebut pasangan yang ngotot akan melakukan pernikahan harus mengajukan dispensasi kawin.

Pengajuan atau permohonan dispensasi kawin dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai usia kawin sesuai aturan yang berlaku.

Pengadilan Agama Kraksaan mencatat mulai Januari hingga Juni tercatat 30 pasangan mengajukan permohonan dispensasi kawin. Dari puluhan permohonan tersebut 11 permohonan telah diputus sementara sisanya masih terus berproses.

“Batasan usia pasangan sudah diatur. Jika belum memenuhi syarat maka harus mengajukan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama,” katanya.

Faruq menjelaskan hingga saat ini alasan pasangan mantap untuk melakukan pernikahan dini mayoritas karena beberapa alasan. Mulai dari budaya lingkungan sekitar yang menikahkan anaknya agar tidak terjerumus pergaulan bebas.

Permohonan Diska juga dilakukan lantaran perempuan hamil karena terlalu lama bertunangan atau kebablasan saat berpacaran. Sehingga pihak keluarga menyegerakan pernikahan.

Baca Juga: PA Kota Probolinggo Luncurkan Amin Sigapp: Layanan Terpadu Asesmen untuk Dispensasi Kawin  

Juga sebagai upaya untuk menjauhi pergaulan agar tidak kebablasan. Kondisi demikian dilakukan saat pasangan sudah saling mencintai sehingga tidak ada yang bisa melarang. Jika tidak diindahkan maka potensi kawin lari atau hamil diluar nikah akan terjadi. “Ada banyak alasan yang melatarbelakangi permohonan dispensasi kawin,” terangnya.

Faruq mengatakan melakukan pernikahan dini tidak semudah yang dibayangkan. Harus ada persiapan yang matang. Baik dari segi mental maupun finansial. Sehingga pernikahan yang telah dilaksanakan dapat langgeng, sakinah, mawadah dan warahmah.

Sebab ketika pernikahan sudah dilaksanakan. Maka akan timbul dampak dimata hukum yang berupa tanggung jawab, hak dan kewajiban. Baik bagi suami maupun istri. Begitu juga ketika sudah memiliki anak dari hasil pernikahannya.

“Permohonan dispensasi kawin yang masuk akan dipertimbangkan secara matang oleh hakim,” pungkasnya. (ar/fun)

Baca Juga: Pengadilan Agama Kraksaan di Probolinggo Masih Terima Permohonan Dispensasi Kawin

Editor : Moch Vikry Romadhoni
pernikahan dini pengadilan agama dispensasi nikah