KRAKSAAN, Radar Bromo - Rencana kenaikan dana bantuan politik (banpol) bagi partai politik mulai dimasukkan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Probolinggo 2027. Usulan itu muncul setelah banpol di Kabupaten Probolinggo tidak naik selama bertahun-tahun.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jatikusuma pun mengusulkan kenaikan dana banpol sebesar Rp 7.000 per suara. Dengan skema tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai sekitar Rp 11 miliar.
Oka mengatakan, besaran banpol di Kabupaten Probolinggo masih bertahan di angka Rp 2.500 per suara. Padahal, regulasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan besaran bantuan sesuai kemampuan keuangan daerah.
"Sudah sekitar lima atau enam tahun dana banpol kita tidak pernah naik. Sementara daerah-daerah lain sudah meningkat. Aturannya juga memperbolehkan penyesuaian sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan," katanya.
Menurut Oka, usulan kenaikan itu bukan sekadar menambah belanja daerah, melainkan untuk memperkuat demokrasi di tingkat lokal. Ia menilai Kabupaten Probolinggo tertinggal dibandingkan kabupaten/kota lain di kawasan Tapal Kuda maupun Jawa Timur.
"Kita melihat daerah-daerah tetangga di Tapal Kuda maupun Jawa Timur, besarannya sangat bervariasi. Kebetulan untuk banpol kita mungkin berada di urutan paling bawah," ujarnya.
Penggunaan dana banpol sendiri, menurutnya, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk pendidikan politik, khususnya bagi kader partai, bukan untuk pembangunan kantor partai.
"Peruntukan dana banpol sudah diatur. Penggunaannya untuk pendidikan politik, terutama pendidikan politik bagi kader-kader partai. Bukan untuk pembangunan kantor partai," katanya.
Meski telah diusulkan, kenaikan banpol masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Oka menjelaskan, hingga kini besaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 2027 belum diketahui. Sehingga penyusunan anggaran masih menggunakan asumsi yang mengacu pada kondisi APBD 2026.
"Sampai saat ini kita belum mengetahui berapa TKD yang akan diterima tahun 2027. Jadi angka yang digunakan masih asumsi dan tidak jauh berbeda dengan tahun 2026," ujarnya.
Menurut Oka, ruang fiskal yang mulai terbuka bukan berasal dari tambahan transfer pemerintah pusat, melainkan dari potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam pembahasan Badan Anggaran, target PAD 2027 disepakati naik sekitar Rp 38 miliar dibandingkan target tahun sebelumnya.
"PAD bisa kita tingkatkan sekitar Rp 38 miliar dibandingkan tahun 2026, sehingga hampir menyentuh Rp 500 miliar. Itu sudah disepakati bersama OPD dalam pembahasan Banggar," kata Oka. (mu/hn)
Editor : Moch Vikry Romadhoni