KRAKSAAN, Radar Bromo– Musim panen tembakau mulai berlangsung di Kabupaten Probolinggo. Namun hingga kini, belum ada kepastian harga pembelian dari gudang-gudang besar. Kondisi itu membuat para tengkulak waswas karena telanjur membeli tembakau petani dengan harga tinggi.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo Mehdinsareza W mengatakan, pemkab masih berkoordinasi dengan sejumlah gudang. Tujuannya tidak lain memastikan harga pembelian tembakau pada musim panen tahun ini.
"Berapa harga pengambilan di masing-masing gudang, kami masih melakukan koordinasi. Sampai sekarang belum ada penyampaian resmi dari pihak gudang," katanya.
Menurut Mehdinsareza, pemkab tidak memiliki kewenangan mengintervensi harga tembakau pada gudang. Sebab, komoditas tersebut tidak termasuk barang yang diatur pemerintah.
Dalam hal ini, peran pemkab hanya memfasilitasi koordinasi dan menghitung harga pokok produksi (HPP) sebagai acuan.
"Dari hasil pembahasan bersama, HPP tembakau di Kabupaten Probolinggo sekitar Rp 39.000 per kilogram. Tetapi harga jual tetap menjadi mekanisme antara gudang dan pelaku usaha," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memfasilitasi pertemuan yang diikuti Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, HKTI, dinas terkait, dan sejumlah gudang besar.
Hasil pembahasan menunjukkan kebutuhan bahan baku industri masih sebanding dengan luas tanam. Sehingga, panen tembakau di Kabupaten Probolinggo diperkirakan tetap dapat terserap.
Baca Juga: Petani Tembakau Ketar-ketir! APTI Peringatkan Aturan Nikotin Bisa Ganggu Serapan Hasil Panen
"Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hasil panen di Kabupaten Probolinggo diperkirakan masih dapat diakomodasi secara optimal oleh gudang-gudang yang ada," kata Reza -sapaan akrabnya-.
Meski serapan diperkirakan aman, harga pembelian belum juga ditetapkan. Kondisi itu membuat tengkulak yang lebih dulu membeli hasil panen petani menghadapi risiko kerugian.
Azkyiah, tengkulak asal Kecamatan Paiton mengatakan, banyak pengepul telah membeli tembakau dengan harga Rp 60.000–Rp 72.000 per kilogram.
Namun beredar informasi bahwa salah satu gudang hanya akan membeli dengan harga sekitar Rp 41.000–Rp 50.000 per kilogram.
"Ada yang sudah ambil di harga Rp 60.000 sampai Rp 72.000 per kilogram. Kabar buruknya, salah satu gudang mematok harga Rp 41.000 sampai Rp 50.000 per kilogram. Kalau benar begitu, pasti sudah rugi," ujarnya.
Reza menyebut, kondisi tersebut merupakan konsekuensi mekanisme perdagangan tembakau yang bersifat terbuka. Tengkulak, kata dia, menanggung risiko ketika membeli hasil panen sebelum ada kepastian harga dari gudang.
"Di awal-awal ini, tengkulak sistemnya memprediksi. Informasi ini kita tampung untuk langkah lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan, pemerintah tetap membangun komunikasi dengan perusahaan pembeli agar penyerapan tembakau berlangsung optimal. Namun penetapan harga sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing gudang. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi