Vonis Belum Penuhi Rasa Keadilan, JPU Banding Kasus Pencurian Koper Wisatawan Bromo

Achmad Arianto • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 07:33 WIB
BANDING: Suasana sidang pembacaan tuntutan pencurian koper di PN Kraksaan beberapa waktu lalu. Saat ini, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo mengajukan banding atas putusan PN Kraksaan. (Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)
BANDING: Suasana sidang pembacaan tuntutan pencurian koper di PN Kraksaan beberapa waktu lalu. Saat ini, JPU Kejari Kabupaten Probolinggo mengajukan banding atas putusan PN Kraksaan. (Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)

KRAKSAAN, Radar Bromo – JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan. Menyusul vonis 2 tahun penjara kepada tiga terdakwa pencurian koper milik wisatawan asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo Taufik Eka Purwanto mengatakan, banding diajukan karena vonis Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Selain itu, vonis itu belum memenuhi rasa keadilan.

 “Setelah memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan dibacakan majelis hakim, JPU memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya,” terangnya, Rabu (29/7).

 Sebelumnya, majelis hakim PN Kraksaan membacakan putusan perkara tersebut pada Kamis (23/7). Dalam persidangan, hakim menguraikan kronologi perkara, motif para pelaku yang disebut mencuri untuk melunasi utang, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Edy Siswanto alias Edy, Novita Fransiscawati alias Novi, dan Abdul Rohim alias Rohim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP sesuai dakwaan tunggal.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing dua tahun pada ketiga terdakwa. Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang mengganjar perbuatan terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun.

Taufik mengatakan, pencurian itu tidak hanya merugikan korban. Namun juga berdampak terhadap kepercayaan wisatawan karena terjadi di kawasan wisata nasional dan internasional.

Aksi para terdakwa, menurut JPU, telah mencoreng citra Gunung Bromo sebagai salah satu destinasi unggulan yang dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Korbannya pun merupakan warga negara asing yang sedang berwisata di Gunung Bromo. Bahkan, kasus pencurian itu sempat viral di media sosial.

Mempertimbangkan dampak itulah, seharusnya keputusan yang dijatuhkan lebih maksimal. Setimpal dengan aksi kriminal yang telah dilakukan.

 “Korban aksi pencurian merupakan WNA dan dilakukan di tempat wisata nasional, maupun internasional. Tentunya perbuatan harus diganjar dengan vonis sesuai tuntunan,” tandasnya. (ar/hn)

Editor : Fahreza Nuraga
jpu Kejaksaan pengadilan negeri probolinggo Kraksaan