TIRIS, Radar Bromo-Pemkab Probolinggo mempertahankan pembatasan kendaraan barang di jalur Manggisan-Tiris dengan meninggikan portal di sisi barat depan Kantor Penyuluh KB Kecamatan Tiris. Langkah tersebut diambil untuk mencegah kendaraan bertonase besar melintasi ruas jalan yang masih dalam proses rehabilitasi sekaligus mengurangi risiko kerusakan infrastruktur.
Kebijakan itu menjadi perhatian karena Kecamatan Tiris karena merupakan salah satu kawasan wisata andalan di Kabupaten Probolinggo.
Sejumlah destinasi seperti Seven Lake, Air Terjun Tirai Bidadari, Air Terjun Batu Peringgih, Candi Kedaton hingga kawasan kebun teh tetap bergantung pada kelancaran akses transportasi.
Sekretaris Dinas Perhubungan Taufiq mengatakan, pembatasan kendaraan merupakan konsekuensi dari kondisi konstruksi jalan yang belum mampu menahan beban kendaraan berat.
"Tujuan utama pembatasan kendaraan di ruas Manggisan–Tiris adalah menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Sekaligus melindungi kondisi jalan yang saat ini masih memerlukan perlakuan khusus. Kendaraan penumpang tetap diperbolehkan melintas, sedangkan kendaraan barang bermuatan belum bisa diizinkan," kata Taufiq.
Menurut dia, keberadaan portal bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan mengendalikan lalu lintas selama proses rehabilitasi jalan berlangsung.
Pemerintah juga memastikan kendaraan yang mengangkut wisatawan tetap dapat melintas agar akses menuju destinasi wisata di Kecamatan Tiris tidak terganggu.
"Akses menuju berbagai destinasi wisata di Kecamatan Tiris menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, kendaraan wisata tetap diberikan akses sehingga kunjungan ke kawasan wisata tidak terganggu," ujarnya.
Meski demikian, pembatasan kendaraan tetap berpotensi memengaruhi distribusi barang menuju wilayah Tiris. Karena itu, pemerintah daerah menilai pengaturan lalu lintas perlu diimbangi dengan sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Taufiq meminta seluruh instansi dan masyarakat turut menyampaikan informasi yang benar mengenai aturan pembatasan kendaraan. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai pengelolaan portal maupun pembatasan kendaraan. Apabila muncul informasi yang tidak sesuai fakta, seluruh pihak diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk mencegah penyebaran hoaks," katanya.
Pemerintah memperkirakan perbaikan ruas Racek-Condong selesai pada Oktober 2026. Setelah pekerjaan rampung, pembatasan kendaraan melalui portal akan dievaluasi sesuai kondisi jalan yang telah diperbaiki.
"Melalui pengelolaan portal yang terkoordinasi, kami berharap keselamatan pengguna jalan tetap terjaga, kerusakan infrastruktur dapat diminimalkan dan aktivitas ekonomi maupun pariwisata di Kecamatan Tiris tetap berjalan dengan baik," ujar Taufiq.
Sementara itu, Camat Tiris Bambang Julius Wijanarko mengatakan pengelolaan portal dilakukan berdasarkan kesepakatan lintas instansi agar penerapan pembatasan kendaraan berlangsung seragam di lapangan.
"Seluruh keputusan yang diambil ini bertujuan menciptakan keseragaman dalam pengelolaan portal sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai kesepakatan bersama," kata Bambang. (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid