Anggota DPR RI Minta Kemenag Verifikasi Ulang Berkas 65 Guru Madrasah di Probolinggo

Agus Faiz Musleh • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 07:48 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania. (Foto: Istimewa)

 

KRAKSAAN, Radar Bromo - Penyelesaian tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPP) Madrasah Non-ASN tahun 2018–2019 di Kabupaten Probolinggo masih menyisakan persoalan.

Setelah 255 guru akhirnya menerima haknya, sebanyak 65 guru lainnya hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran karena terkendala persoalan administrasi.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, meminta Kementerian Agama tidak menjadikan persoalan administrasi sebagai alasan yang menghambat penyelesaian hak para guru.

Menurut dia, jika dokumen pendukung masih diperlukan, proses verifikasi seharusnya dapat dilakukan kembali.

"Kalau memang masih ada kendala administrasi, kami siap membantu menyerahkan kembali seluruh data dan berkas yang dimiliki para guru. Jangan sampai hak guru kembali tertunda hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya masih bisa diverifikasi," ujar Dini.

Persoalan TPP guru madrasah ini sebelumnya telah dibawa Dini dalam dua rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama. Pada tahap awal, data yang disampaikan mencakup 334 guru yang belum menerima TPP.

Setelah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Agama, sebanyak 255 guru akhirnya memperoleh hak mereka setelah menunggu lebih dari tujuh tahun.

Namun, masih terdapat 65 guru yang belum menerima pembayaran. Dalam rapat berikutnya, Dini kembali menyerahkan data guru yang belum terselesaikan tersebut kepada Kementerian Agama agar dilakukan tindak lanjut.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenag Kabupaten Probolinggo, Dini menyebut, sebagian berkas guru dinyatakan tidak tersedia sehingga proses pembayaran belum dapat dilakukan.

Di sisi lain, hasil pendampingan di lapangan menunjukkan sebagian besar guru masih menyimpan dokumen pengajuan TPP dan siap melengkapinya apabila dibutuhkan.

Dini menilai kondisi itu seharusnya menjadi dasar bagi kemenag untuk membuka kembali proses verifikasi. Menurut dia, selama dokumen pendukung masih dapat dibuktikan, penyelesaian administrasi semestinya tidak menjadi hambatan yang berkepanjangan.

"Yang kami harapkan sederhana, seluruh guru yang memang memenuhi persyaratan dapat memperoleh haknya. Jika dibutuhkan, kami bersama para guru siap datang dan menyerahkan kembali berkas tersebut agar proses verifikasi segera dituntaskan," katanya.

Ia menilai pencairan TPP kepada 255 guru sebelumnya menjadi bukti bahwa persoalan tersebut dapat diselesaikan apabila ada proses verifikasi yang memadai. Karena itu, ia berharap mekanisme yang sama diterapkan terhadap 65 guru yang masih menunggu kepastian.

"Keberhasilan mencairkan hak 255 guru membuktikan bahwa persoalan ini bisa diselesaikan. Kami berharap penyelesaian terhadap 65 guru yang tersisa juga dapat segera dilakukan, sehingga tidak ada lagi guru yang harus menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh haknya," ujar Dini. (mu/fun)

Editor : Fandi Armanto
Komisi VIII DPR dpr ri guru kemenag Dini Rahmania