
KRAKSAAN, Radar Bromo–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur TA 2019-2022.
Nilai aset yang disita sekitar Rp 22 miliar. Salah satunya, gedung olahraga (GOR) milik tersangka AS (Anwar Sadad) di Kabupaten Probolinggo.
Anwar Sadad diketahui merupakan wakil ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Ia kini duduk sebagai anggota DPR RI.
Meski disita, GOR yang ada di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, itu beroperasi seperti biasa. Pantauan Jawa Pos Radar Bromo Jumat (24/7) pagi, aktivitas di gedung berjalan normal.
Muhammad Firdaus, salah seorang pekerja di GOR tersebut mengaku, aktivitas di lokasi tidak mengalami perubahan meski aset itu telah disita KPK. Hasil operasional GOR itu digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional gedung.
"Masih tetap beroperasi. Hasilnya digunakan untuk operasional gedung, seperti bayar listrik dan kebutuhan operasional lainnya," ujarnya.
Firdaus mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai status hukum maupun proses penyitaan aset tersebut oleh KPK. "Kalau soal statusnya saya kurang mengetahui secara jelas," katanya.
Jawa Pos Radar Bromo juga mengonfirmasi beberapa pihak tentang penyitaan ini dan status AS dalam kepartaian.
Di antaranya, juru bicara KPK Budi Prasetyo dan Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah. Namun keduanya belum merespons hingga berita ini ditulis. Baik itu konfirmasi melalui pesan chat maupun panggilan telepon WA.
Hanya sebelumnya diketahui, KPK menyita sejumlah aset yang diduga milik anggota DPR RI periode 2024-2029, AS dan orang kepercayaannya, Bagus Wahyudiono (BGS).
Penyitaan dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur TA 2019-2022. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp22 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ada sejumlah aset milik AS yang disita.
Di antaranya, satu unit GOR senilai sekitar Rp 3 miliar di Kabupaten Probolinggo. Dan satu unit rumah di Kabupaten Pasuruan dengan nilai sekitar Rp 2 miliar. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi