
KRAKSAAN, Radar Bromo-Penanganan dugaan perselingkungan seorang guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sebuah SMP Negeri di Pajarakan, Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru.
Saat ini, laporan tersebut telah diteruskan pada Bupati Probolinggo sebagai dasar pembentukan tim ad hoc untuk memeriksa kasus tersebut.
"Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru kami terima. Kami telah naikkan ke bupati untuk nota dinasnya," terang Sekda Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto, Rabu (22/7).
Namun sebelum tim ad hoc dibentuk, menurutnya, Inspektorat diminta melakukan penelusuran awal.
Tujuannya, memastikan dugaan pelanggaran disiplin tersebut memiliki dasar yang cukup, sehingga layak ditangani melalui pemeriksaan khusus.
"Sebelum itu (dibentuk tim ad hoc, Red), saya sudah meminta Inspektorat melakukan penelusuran awal. Memastikan perkara ini benar-benar layak diusulkan ke bupati untuk ditangani oleh tim ad hoc," ujarnya.
Penelusuran awal juga sangat penting dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif sesuai ketentuan disiplin ASN.
Hasil penelusuran awal nantinya menjadi bahan pertimbangan bagi bupati untuk menerbitkan keputusan pembentukan tim pemeriksa.
Meski pemeriksaan resmi belum dimulai, Ugas memberi gambaran mengenai bobot perkara berdasarkan dokumen yang telah diterimanya. Ia menilai dugaan pelanggaran tersebut tergolong serius.
"Kalau lihat BAP-nya, cukup berat. Setidaknya sanksi tidak jauh dari sanksi sedang bahkan berat. Bisa sampai pemberhentian," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ir, 44, seorang guru PPPK di sebuah SMP Negeri di Pajarakan diduga selingkuh dengan Guf, 41, salah seorang wali murid di kelasnya.
Dugaan itu mencuat setelah Hol, 40, istri dari Guf melaporkan dugaan perselingkungan Ir dan suaminya ke Disdikdaya Kabupaten Probolinggo pada 15 April 2026.
Meski demikian, Ir membantah seluruh tudingan perselingkuhan padanya. Ia mengklaim hubungannya dengan Guf telah sah secara agama karena keduanya telah melangsungkan nikah siri pada Desember 2025.
Ir menyebut dirinya telah berkali-kali ditalak oleh suami pertamanya, meski hingga kini belum resmi bercerai secara hukum negara karena masih terkendala proses administrasi sebagai ASN. Demikian juga Guf, menurutnya, telah menalak istrinya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi