Bu Guru PPPK di Pajarakan yang Dilaporkan Selingkuh Tepis Tudingan, Sebut Sudah Sah Nikah Siri, Ini Penjelasannya

Agus Faiz Musleh • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 20:44 WIB
Ilustrasi nikah siri. (AI)
Ilustrasi nikah siri. (AI)

PAJARAKAN, Radar Bromo-IR, seorang guru PPPK di sebuah SMPN wilayah Pajarakan, Kabupaten Probolinggo yang dilaporkan selingkuh dengan wali muridnya menepis semua tudingan yang dialamatkan padanya.

Sang ibu guru Ir membantah bahwa dirinya melakukan perselingkuhan terlarang. Ia menegaskan, hubungannya dengan Guf sah secara hukum agama. Sebab, mereka telah nikah siri.

Ir juga menegaskan, hubungannya dengan Guf bukan didasari atas perselingkuhan. Sebelum menikah siri dengan Guf, Ir mengaku telah ditalak oleh suami pertamanya, Fir.

"Demi Allah, kami tidak berselingkuh seperti apa yang dituduhkan atau dilaporkan oleh keluarga. Tidak ada hal-hal terlarang karena posisi saya sudah ditalak oleh suami saya (Fir) berulang kali. Terakhir sekitar September 2025," ungkap Ir.

Karena tidak lagi berstatus istri orang itulah, Ir lantas menikah siri dengan Guf pada akhir tahun 2025.

"Kami menikah siri resmi pada tanggal Desember 2025," tegas Ir memperjelas waktu pernikahannya.

Dengan ikatan nikah siri itu, Ir juga membantah bahwa dia tinggal serumah dengan Guf tanpa ikatan pernikahan.

Menurutnya, mereka tinggal bersama karena didasari oleh ikatan pernikahan siri yang sah secara agama.

Baca Juga: Duduk Perkara Guru PPPK SMPN di Pajarakan Probolinggo Dilaporkan Selingkuh hingga Nikah Siri dengan Wali Murid

"Penting untuk diketahui, bahwa kalau saya tidak menikah (siri), saya tidak akan berani tinggal bersama," tegas Ir.

Memang, hingga kini statusnya dengan suami pertama belum bercerai secara hukum negara. Hal itu menurutnya terjadi karena proses birokrasi dan administratif yang harus dilalui sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN).

"Secara negara memang belum ada surat cerai resmi. Sebab, Pak Fir tidak mau mengajukan gugatan. Sementara jika saya yang menggugat, sebagai ASN P3K saya harus mengurus izin tertulis dari atasan terlebih dahulu. Prosesnya panjang," jelasnya.

Hal serupa disampaikan Guf. Ir bercerita, bahwa sebelum menikah siri dengannya, Guf juga sudah menjatuhkan talak kepada istrinya (Hol).

Sebab, ada masalah internal rumah tangga yang sudah tidak bisa diselesaikan. Namun pengurusan perceraian secara negara untuk Guf hingga saat ini masih tertahan akibat beberapa kendala teknis.

"Pak Guf juga sedang proses menyelesaikan. Kendalanya ada pada biaya dan berkas-berkas administrasi yang masih tertahan di rumah lamanya. Beliau bolak-balik Probolinggo untuk mengurus itu. Apalagi ada tekanan-tekanan dan tadinya mau pakai pengacara, jadi butuh proses dan biaya," tambah Ir.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru berstatus PPPK di sebuah SMP Negeri di Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, diduga nekat nikah siri dengan salah satu wali murid di sekolah setempat.

Terduga oknum guru tersebut adalah Ir, 44. Sementara terduga pasangannya yaitu Guf, 41.

Yang memprihatinkan, baik Ir maupun Guf sama-sama masih terikat pernikahan sah.

Ir merupakan istri dari Fir, 43 dan memiliki tiga anak. Sementara Guf merupakan suami dari Hol, 39, serta memiliki dua anak.

Kedua terduga pasangan selingkuh ini awalnya tinggal di desa yang sama di Kecamatan Pajarakan bersama keluarga masing-masing.

Rahmad Hidayatullah, 34, warga Dusun Krajan, Desa Tegalrejo, Dringu, yang merupakan adik kandung Guf membeberkan kronologi lengkap prahara rumah tangga kakaknya.

Menurutnya, dugaan perselingkuhan itu bermula dari komunikasi melalui WhatsApp terkait tugas sekolah. Anak pertama Guh dan Ir sama-sama siswa di sekolah tempat Ir mengajar.

"Awalnya hanya chatting biasa membahas tugas sekolah siswa ke wali murid. Namun lama-kelamaan, guru tersebut (Ir, Red) mulai sering curhat mengenai kondisi rumah tangganya yang katanya berantakan," ujar Rahmad saat ditemui di rumah Hol, kakak iparnya, Senin (20/7). (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
parajakan selingkuh nikah siri guru pppk probolinggo