PAJARAKAN, Radar Bromo – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sebuah SMP Negeri di Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, diduga nekat nikah siri dengan salah satu wali murid di sekolah setempat.
Oknum guru tersebut adalah Ir, 44. Sementara terduga pasangannya yaitu Guf, 41.
Yang memprihatinkan, baik Ir maupun Guf sama-sama masih terikat pernikahan sah.
Ir merupakan istri dari Fir, 43 dan memiliki tiga anak. Sementara Guf merupakan suami dari Hol, 39, serta memiliki dua anak.
Kedua terduga pasangan selingkuh ini awalnya tinggal di desa yang sama di Kecamatan Pajarakan bersama keluarga masing-masing.
Rahmad Hidayatullah, 34, warga Desa Tegalrejo, Dringu, yang merupakan adik kandung Guf membeberkan kronologi lengkap prahara rumah tangga kakaknya.
Menurutnya, dugaan perselingkuhan itu bermula dari komunikasi melalui WhatsApp terkait tugas sekolah. Anak pertama Guh dan Ir sama-sama siswa di sekolah tempat Ir mengajar.
"Awalnya hanya chatting biasa membahas tugas sekolah siswa ke wali murid. Namun lama-kelamaan, guru tersebut (Ir, Red) mulai sering curhat mengenai kondisi rumah tangganya yang katanya berantakan," ujar Rahmad saat ditemui di rumah Hol, kakak iparnya, Senin (20/7).
Komunikasi itu lantas berkembang menjadi hubungan intens, hingga keduanya sering bertemu diam-diam.
Puncaknya sekitar November 2025, Ir dan Guf disebut nekat nikah siri di wilayah Pasuruan tanpa sepengetahuan pasangan sah masing-masing.
Hal yang ditutupi itu akhirnya tercium juga. Aksi nekat nikah siri keduanya terbongkar pada Rabu, 7 Januari 2026. Saat itu, suami sah dari Ir yaitu Fir, mendatangi rumah Guf dan Hol.
Anak Ikut Terimbas
Pada Hol, lelaki itu menjelaskan terkait hubungan terlarang antara istrinya Ir dengan suami dari Hol, yaitu Guf. "Bahkan dibilang sudah berhubungan suami-istri. Kakak ipar saya langsung syok dan lemes," katanya.
Kericuhan pun tak terelakkan. Puncak kegaduhan terjadi ketika anak pertama Guf yang tak lain murid dari Ir mendengar langsung keributan itu.
Bahkan, Ir tega menyampaikan kepada muridnya itu bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan sang ayah.
"Anaknya menangis histeris dan mentalnya terganggu. Dia tidak mau sekolah selama empat hari. Anak jadi minder, tidak suka keramaian, dan trauma berkumpul dengan teman-temannya. Kami sangat menyayangkan sikap oknum guru yang tidak mencerminkan pendidik ini," tegas Rahmad.
Musyawarah Masih Buntu
Keluarga mengaku telah menempuh penyelesaian secara kekeluargaan sebanyak tiga kali, termasuk musyawarah besar pada 28 Januari 2026.
Karena tidak mencapai kesepakatan, perkara itu dilaporkan ke Pemdes Sukomulyo. Mediasi resmi pada 3 Februari 2026 yang turut dihadiri perwakilan Kodim juga berakhir tanpa hasil.
"Hasil musyawarah di desa, Pak Tinggi (Kepala Desa) dan pihak Kodim angkat tangan. Mereka tidak bisa memisahkan pasangan ini karena keduanya bersikeras pada pendiriannya," jelas Rahmad.
Selanjutnya, dugaan perselingkuhan itu bahkan makin menjadi-jadi. Sejak libur Hari Raya Idul Fitri, Guf tidak lagi pulang ke rumah. Dia diduga indeskos satu kamar bersama Ir dan berpindah-pindah.
"Kami keluarga tidak tahu mereka tinggal di mana karena selalu berpindah-pindah kos. Pihak keluarga dari Ir juga tidak ada yang tahu di mana kosan mereka. Dia mendesak agar mbak ipar saya (Hol) diceraikan," tambahnya.
Sudah Dilaporkan ke Dinas
Merasa tidak mendapat keadilan, Hol didampingi seorang guru di tempat Ir mengajar lantas melaporkan kasus tersebut ke Disdikdaya Kabupaten Probolinggo.
Laporan dilakukan pada 15 April 2026. Menurut keluarga, dinas saat itu berjanji akan menindaklanjuti laporan dan memberikan sanksi jika terbukti.
Namun hingga pertengahan Juli 2026, Ir disebut masih aktif mengajar. Lambatnya penanganan perkara itu membuat Ir dinilai semakin berani mengumbar kemesraan dengan Guf di status WhatsApp dan video TikTok.
Ir bahkan dengan berani menguasai dan mengendarai motor milik Hol untuk aktivitas sehari-hari, maupun dibawa saat berduaan. Aksi Ir membuat keluarga Guf bersikap tegas.
Pada 16 Juli 2026, Rahmad, adik dari Guf bersama kakak iparnya, Hol mendatangi sekolah tempat Ir mengajar. Keduanya menemui kepala sekolah dan mengambil motor tersebut.
"Saat tahu kami datang, oknum guru ini langsung kabur membawa motor itu. Saya sempat menghadangnya, tetapi dia tetap kabur dan kembali lagi ke sekolah hari itu. Baru esok harinya dia tidak lagi memakai motor itu ke sekolah. Mungkin takut kami ambil lagi," tutur Rahmad.
Kini, keluarga korban hanya bisa mengelus dada meratapi nasib Hol dan anak-anaknya. Apalagi Guf yang bekerja di proyek scaffolding itu, saat ini tidak lagi bekerja. Kewajiban memberikan nafkah belanja pada anak pun tidak dilakukan. Terakhir kali Guf memberi belanja pada 24 Juni. Itu pun tidak mencukupi kebutuhan anak-anaknya.
"Yang membuat kami sangat heran, laporan Mbak saya ke Disdikdaya seperti tidak ada kejelasannya. Tidak ada sanksi pada Ir, padahal bukti-bukti sudah jelas,” sesalnya.
Keluarga meminta Pemkab Probolinggo, khususnya Inspektorat dan Disdikdaya, memberikan sanksi tegas apabila laporan itu terbukti melanggar disiplin dan kode etik pegawai.
"Kami minta dinas bertindak tegas. Jangan sampai moral dunia pendidikan tercoreng oleh oknum yang merusak rumah tangga orang lain dan merusak psikologis muridnya sendiri," pungkas Rahmad.
Laporan Masih Diproses
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikdaya Kabupaten Probolinggo Eksi Wulandari mengatakan, pihaknya telah memproses laporan tersebut. Sudah berjalan.
"Sudah kami buatkan Nota Dinas ke Bupati untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan tim ad hoc. Apabila terbukti, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi pelanggaran disiplin berat. Bahkan bisa sampai pemberhentian sebagai PPPK," ujarnya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi