Soroti Keselamatan Pelajar-Fungsi Ruang Publik yang Terkepras karena Lapak PKL

Agus Faiz Musleh • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 08:32 WIB
DITERTIBKAN: Salah satu pedagang yang berjualan di depan SMAN 1 Kraksaan saat ditertibkan personel Satpol PP beberapa waktu lalu. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
DITERTIBKAN: Salah satu pedagang yang berjualan di depan SMAN 1 Kraksaan saat ditertibkan personel Satpol PP beberapa waktu lalu. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)

 

KRAKSAAN, Radar Bromo-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo mulai memantau aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan sejumlah sekolah di Kecamatan Kraksaan. Keberadaan lapak di badan maupun bahu jalan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, mengurangi ruang gerak pelajar, sekaligus menurunkan kualitas kawasan pendidikan.

Pemantauan ini bakal dilakukan rutin. Meski hasil pemantauan sudah menunjukkan masih terdapat pedagang yang memanfaatkan ruang jalan sebagai lokasi berjualan, terutama di sekitar sekolah. Kondisi tersebut menyebabkan akses kendaraan menyempit pada jam sibuk ketika siswa datang maupun pulang sekolah.

Koordinator Satpol PP Kecamatan Kraksaan, Widodo, mengatakan ruang jalan seharusnya tetap berfungsi sebagai sarana lalu lintas. Bukan dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

"Keberadaan PKL di lokasi tersebut mengganggu arus lalu lintas karena menggunakan badan jalan. Selain itu, kondisi kawasan juga terlihat semrawut dan kumuh sehingga perlu ditata kembali," kata Widodo.

Menurut dia, penataan kawasan sekolah tidak semata-mata menyangkut ketertiban, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan pelajar yang setiap hari beraktivitas di sekitar lokasi tersebut. Karena itu, ruang publik perlu dimanfaatkan sesuai peruntukannya agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Dalam pemantauan tersebut, petugas meminta pedagang memindahkan lapaknya ke lokasi yang tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum. Pendekatan persuasif tetap dikedepankan dengan memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan ruang publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Widodo menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kawasan sekolah tetap tertib dan aman. Menurut dia, langkah tersebut bukan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang, melainkan mencari titik temu antara aktivitas ekonomi dan kepentingan publik.

"Harapannya para pedagang dapat berjualan di tempat yang lebih tertib sehingga tidak mengganggu lalu lintas maupun aktivitas sekolah," ujarnya.

Persoalan PKL yang menempati badan jalan di sekitar sekolah menjadi tantangan yang kerap muncul. Selain menghambat arus kendaraan, kondisi itu juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam-jam padat ketika mobilitas pelajar dan orang tua meningkat. Karena itu, penataan kawasan sekolah dinilai memerlukan pengawasan yang berkelanjutan sekaligus penyediaan lokasi berdagang yang aman dan tidak mengganggu fungsi ruang publik. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
pkl satpol pp sekolah pelajar