Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tertibkan PKL di Depan Sekolah di Kraksaan yang Dikeluhkan karena Kerap Ganggu Lalu Lintas

Agus Faiz Musleh • Jumat, 17 Juli 2026 | 07:30 WIB
PERSUASIF: Salah satu pedagang yang berjualan di depan SMAN 1 Kraksaan yang ditertibkan personel Satpol PP. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
PERSUASIF: Salah satu pedagang yang berjualan di depan SMAN 1 Kraksaan yang ditertibkan personel Satpol PP. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)

 

KRAKSAAN, Radar Bromo- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan sejumlah sekolah di wilayah Kecamatan Kraksaan.

Keberadaan lapak di badan dan bahu jalan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus menurunkan kualitas lingkungan kawasan pendidikan.

Koordinator Satpol PP Kecamatan Kraksaan, Widodo, mengatakan, penertiban dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas berdagang yang memanfaatkan ruang jalan. Sehingga mempersempit akses kendaraan, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah.

"Keberadaan PKL di lokasi tersebut mengganggu arus lalu lintas karena menggunakan badan jalan. Selain itu, kondisi kawasan juga terlihat semrawut dan kumuh sehingga perlu ditata kembali," kata Widodo.

Menurut dia, penataan kawasan sekolah menjadi penting karena berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, khususnya pelajar yang setiap hari beraktivitas di lokasi tersebut.

Ruang publik, kata dia, harus dapat digunakan sesuai peruntukannya tanpa mengganggu kepentingan masyarakat yang lebih luas.

Dalam penertiban itu, petugas meminta para pedagang memindahkan lapaknya ke lokasi yang tidak mengganggu fasilitas umum.

Pendekatan persuasif tetap diutamakan dengan memberikan pemahaman mengenai aturan pemanfaatan ruang publik.

Widodo menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah pedagang kembali menempati badan jalan.

Menurut dia, penataan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban, keselamatan, dan fungsi ruang publik.

"Harapannya para pedagang dapat berjualan di tempat yang lebih tertib sehingga tidak mengganggu lalu lintas maupun aktivitas sekolah," ujarnya. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
pkl satpol pp penertiban sekolah