Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Serapan Tenaga Disabilitas di Kabupaten Probolinggo Masih Rendah

Agus Faiz Musleh • Rabu, 15 Juli 2026 | 08:38 WIB
Ilustrasi disabilitas
Ilustrasi disabilitas

KRAKSAAN, Radar Bromo- Kewajiban pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun peluang kerja bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo, masih menghadapi tantangan.

Karena itu, organisasi penyandang disabilitas mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Tujuannya, sebagai aturan turunan agar implementasi kebijakan tersebut memiliki kepastian.

Aspirasi itu mengemuka dalam dialog antara Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo dengan organisasi penyandang disabilitas.

Di antaranya, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), dan Perkumpulan Disabilitas Kabupaten Probolinggo (PDKP).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo Saniwar mengatakan, ULDK dibentuk sebagai layanan yang memfasilitasi penyandang disabilitas memperoleh akses yang setara di dunia kerja.

Unit ini berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21/2020 serta Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 100.3.3.2/541/426.32/2023.

“ULDK merupakan layanan khusus di lingkungan Disnaker yang memberikan fasilitasi, pendampingan, dan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas secara inklusif tanpa adanya diskriminasi," kata Saniwar.

Menurutnya, fungsi ULDK tidak sebatas mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan. Tetapi juga memberikan pendampingan dan konsultasi agar hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan dapat terpenuhi.

Dalam kesempatan tersebut, organisasi penyandang disabilitas menilai regulasi di tingkat daerah masih perlu diperkuat.

Salah satu usulan yang disampaikan percepatan penerbitan Perbub tentang penyandang disabilitas sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas yang telah berlaku.

Menurut Saniwar, regulasi tersebut diharapkan dapat memperjelas pelaksanaan berbagai ketentuan. Termasuk kewajiban perusahaan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Berdasarkan aturan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan sedikitnya satu persen tenaga kerja penyandang disabilitas, sedangkan instansi pemerintah berkewajiban menyediakan sedikitnya dua persen formasi bagi penyandang disabilitas.

Data Disnaker Kabupaten Probolinggo mencatat, terdapat sekitar 2.002 penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo. Namun baru sekitar 3,6 persen yang telah bekerja di 11 perusahaan swasta.

Angka ini menunjukkan bahwa penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas masih relatif rendah dibandingkan potensi angkatan kerja. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memperluas akses kerja yang lebih inklusif.

“Harapan kami, penyandang disabilitas semakin semangat, tidak lagi merasa dikucilkan maupun didiskriminasi. Pemerintah daerah akan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik agar mereka memperoleh kesempatan yang sama dalam bekerja dan berkarya," ujar Saniwar. (mu/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
kabupaten tenaga kerja disabilitas bekerja probolinggo kuota