PAITON, Radar Bromo- Setelah dua pekan lebih disimpan di kamar mayat RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo, mayat seorang pria tak dikenal akhirnya dimakamkan. Petugas menguburkannya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Binor, Kecamatan Paiton. Tak jauh dari lokasi ditemukannya korban.
Koordinator Kamar Mayat RSUD Waluyo Jati Mujino mengatakan, pemakaman dilakukan Kamis (9/7) sore. Tindakan ini dilakukan setelah pihak rumah sakit berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah desa di mana korban ditemukan. Kemudian, diputuskanlah pemakaman perlu segera dilakukan.
“Jenazah ada di kamar mayat sudah lama. Identitas belum diketahui dan tidak ada keluarga yang mengambil. Akhirnya, kami makamkan layaknya jenazah yang meninggal pada umumnya,” katanya.
Mujino menerangkan, sebelumnya petugas telah berupaya mengidentifikasi korban. Melakukan identifikasi melalui sidik jari, namun identitas tidak terekam. Lalu, menyebar informasi adanya jenazah tersebut dan menghimpun informasi warga hilang dari masyarakat. Namun, upaya yang dilakukan masih belum membuahkan hasil.
Bahkan, setelah petugas menyebar informasi mayat yang diduga korban kecelakaan lalu lintas tersebut, sampai dua pekan lebih belum ada kejelasan informasi yang mengerucut pada identitas korban, keluarga, dan daerah asal.
“Berbagai upaya sudah dilakukan. Tetapi tidak membuahkan hasil. Pemakaman akhirnya dilakukan,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tak dikenal ditemukan tewas di badan Jalur Pantura Desa Binor, Kecamatan Paiton, Selasa (23/6) malam. Korban ditemukan dengan luka di kepala diduga merupakan korban tabrak lari.
Jenazah tersebut memiliki ciri-ciri berjenis kelamin laki-laki dengan perkiraan usia 60 tahun. Memiliki tinggi badan 162 sentimeter, berkulit sawo matang, rambut beruban, berkumis dan berjenggot.
Saat ditemukan menggunakan celana kain krem dan mengenakan kaus abu-abu lengan pendek. Memiliki ciri khusus jari kelingking hilang satu ruas bekas luka lama. Karena identitas dan keluarganya tak ditemukan, jenazahnya dimakamkan. (ar/rud)
Editor : Fahreza Nuraga