Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD dan Pemkab Probolinggo Setujui Tiga Raperda, Salah Satunya Soal Fasilitasi Pesantren

Agus Faiz Musleh • Kamis, 9 Juli 2026 | 09:28 WIB
DISEPAKATI: Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama tiga raperda. (Foto: Istimewa)
DISEPAKATI: Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan penandatanganan naskah persetujuan bersama tiga raperda. (Foto: Istimewa)

 

KRAKSAAN, Radar Bromo-Dewan Perkawilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Payung hukum ini akan menjadi dasar perubahan tata kelola pemerintahan daerah sekaligus memperluas pengaturan di bidang pesantren dan kesejahteraan sosial.

Persetujuan itu diberikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (6/7). Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, serta dua raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Perubahan terhadap Perda tentang perangkat daerah menjadi bagian dari penyesuaian struktur organisasi pemerintahan dengan kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik dan dinamika regulasi.

Sementara itu, dua raperda inisiatif DPRD diarahkan untuk memperkuat landasan hukum bagi peran pesantren dalam pembangunan daerah serta memperjelas penyelenggaraan layanan kesejahteraan sosial.

Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ mengatakan, ketiga raperda tersebut memiliki fungsi berbeda. Namun sama-sama berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Ketiga raperda ini memiliki peran strategis karena tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pemberdayaan pesantren, serta mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih optimal," kata Fahmi.

Menurut Fahmi, perubahan regulasi mengenai perangkat daerah diperlukan agar organisasi pemerintah tetap mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan kebutuhan pelayanan.

Di sisi lain, keberadaan regulasi mengenai pesantren dan kesejahteraan sosial diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan program maupun pengalokasian anggaran pada sektor tersebut.

"Hal ini sejalan dengan tujuan pembentukan ketiga raperda yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, pengembangan fungsi pesantren, dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Persetujuan DPRD belum membuat ketiga raperda tersebut langsung berlaku. Sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, dokumen tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi dan registrasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Tahapan lanjutan itu akan menentukan apakah substansi yang telah disepakati DPRD dan pemerintah daerah tetap dipertahankan atau mengalami penyempurnaan sesuai hasil evaluasi.

Setelah resmi menjadi perda, tantangan berikutnya berada pada implementasi kebijakan, terutama dalam memastikan perubahan struktur perangkat daerah berdampak pada peningkatan pelayanan publik, serta regulasi mengenai pesantren dan kesejahteraan sosial tidak berhenti sebagai norma administratif, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program yang terukur dan menjawab kebutuhan masyarakat. (mu/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#pemkab probolinggo #raperda #probolinggo