KRAKSAAN, Radar Bromo- Persoalan yang membelit Perumahan Grand City di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, makin panjang. Perwakilan warga melaporkan pengembang perumahan ke Polres Probolinggo dengan dugaan pelanggaran terhadap perlindungan hak konsumen, Selasa (7/7).
Laporan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Kraksaan, tidak membuahkan kesepakatan. Warga menilai pengembang belum menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi hak-hak penghuni sebagaimana dijanjikan saat pembelian rumah.
“Kami melapor terkait perlindungan hak konsumen. Dari pihak pengembang tidak ada iktikad baik kepada seluruh warga Grand City," ujar Perwakilan warga Grand City, Ainur Ridho.
Menurutnya, persoalan yang paling mendesak adalah akses jalan utama yang kini ditutup karena lahan tersebut diketahui belum sepenuhnya menjadi milik pengembang. “Jalan itu yang kami gunakan setiap hari.
Mobilitas warga terganggu karena ada penutupan. Belakangan kami mengetahui tanah itu ternyata masih milik perorangan atau belum dilakukan pembebasan lahan," ujarnya.
Menurutnya, warga baru mengetahui persoalan status lahan tersebut setelah akses ditutup. Saat membeli rumah, warga beranggapan seluruh fasilitas dasar, termasuk jalan masuk, telah menjadi bagian dari kawasan perumahan yang disiapkan pengembang.
"Waktu membeli rumah kami hanya tahu sudah ada fasilitas jalan. Kami tidak pernah diberi tahu apakah tanah itu sudah menjadi milik pengembang atau masih milik pihak lain," katanya.
Warga juga mempersoalkan belum terpenuhinya sejumlah fasilitas umum yang dinilai menjadi kewajiban pengembang. Di antaranya, pembangunan paving lingkungan dan drainase, terutama di kawasan Blok B.
“Yang kami tuntut adalah hak-hak konsumen. Fasum belum dipenuhi, termasuk paving dan irigasi. Sampai sekarang belum selesai," ujar Ainur.
Ia mengaku membeli rumah di Grand City pada 2017, sementara pembangunan kawasan ini diperkirakan dimulai sejak 2014 atau 2015. Namun hingga pertengahan 2026, berbagai persoalan fasilitas lingkungan masih belum terselesaikan.
“Selama ini kami hanya diberi janji. Sampai sekarang tidak ada progres dan tidak ada penjelasan apa kendalanya," katanya.
Warga, lanjut Ainur, juga telah beberapa kali berupaya membuka komunikasi dengan pengembang, termasuk mendatangi rumahnya. Namun tidak ada penyelesaian konkret.
“Kami sudah pernah mediasi di kecamatan, juga mendatangi rumah pengembang. Hasilnya tetap tidak ada titik temu. Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, duduk bersama dan mencari solusi," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Kraksaan telah memfasilitasi mediasi menyusul penutupan akses utama Perumahan Grand City pada pertengahan Juni 2026. Dalam forum mediasi, pemerintah menghadirkan sejumlah instansi terkait, pengembang, serta pemilik sah lahan yang digunakan sebagai akses jalan.
Hingga kini warga menilai penyelesaian substantif atas persoalan tersebut belum tercapai. Terkait adanya laporan ke kepolisian, Jawa Pos Radar Bromo berusaha meminta keterangan kepada pihak pengembang, Adiantok Berlian Inada. Namun yang bersangkutan tak merespons. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga