Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Pembunuhan SM Jadi Atensi, Polres Probolinggo Waspada Kenalan di Medsos

Achmad Arianto • Rabu, 8 Juli 2026 | 06:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PAJARAKAN, Radar Bromo- Kasus pembunuhan dengan korban Siti Munawaroh alias SM, 24, yang jenazahnya dibuang di sumur di Dusun Wakaf, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, menjadi perhatian serius kepolisian. Polres Probolinggo meminta masyarakat lebih berhati-hati ketika berkenalan dengan seseorang melalui media sosial.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan, kejadian yang menimpa korban harus disikapi dengan bijak.

Di tengah zaman komunikasi digital yang terbuka lebar, media sosial dapat menjadi salah satu pintu berkenalan dengan orang asing. Hanya bisa melihat seseorang secara sekilas, belum jelas asal-usulnya, dan belum diketahui karakter aslinya.

“Ada kasus tersebut masyarakat harus bisa berhati-hati. Tidak mudah percaya saat berkenalan melalui media sosial,katanya.

Berkenalan melalui media sosial dapat menjadi salah satu modus pelaku untuk melakukan tindakan kriminal. Dengan cara mencari target yang mudah dirayu dan percaya dengan kata-kata yang disampaikan. Jika target telah menuruti apa yang diminta, potensi kriminal terbuka lebar.

Karenanya, saat berkenalan melalui media sosial harus benar-benar selektif. Sikap ini dapat menjadi tameng mengantisipasi potensi kriminal yang mengintai mencari korban. Seperti kasus SM yang baru saja berkenalan dengan pelaku dan berujung jadi korban pembunuhan.

“Berhati-hati dalam bermedsos perlu dilakukan, dengan demikian, potensi kejahatan bisa diminimalisasi,bebernya.

Diketahui, SM menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dibuang ke dalam sumur di Dusun Wakaf, Desa Alasssumur Kolon. Pelakunya adalah Rofuq dan Humaidi. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian, pelaku membunuh korban karena ingin menguasai barang milik korban.

Pelaku juga telah merencanakan pembunuhan dengan matang. Bahkan, ketika sudah tak bernyawa, kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran. Lalu, membuang jenazahnya ke sumur.

Kini, keduanya disangkap melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Kedua pelaku terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (ar/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pajarakan #kriminal #kasus #pembunuan #probolinggo