KRAKSAAN, Radar Bromo – Sebanyak 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo dipastikan kembali beroperasi. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mencabut status pemberhentian operasional sementara (suspend) pada 19 SPPG itu.
Ada pun 19 SPPG yang status suspend-nya dicabut, tersebar di sejumlah kecamatan (selengkapnya lihat grafis). Meliputi kecamatan Banyuanyar, Besuk, Dringu, Gading, Kraksaan, Krejengan, Maron, Paiton, Pakuniran, Pajarakan, dan Tiris.
Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Probolinggo Pujo Wisnu Mahandoko membenarkan pencabutan status suspend tersebut. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat 23 SPPG yang berstatus suspend di Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, dua SPPG lebih dulu dicabut status suspend-nya pada 12 Juni 2026. Yaitu SPPG Randumerak dan SPPG Maron Kidul.
"Menyusul 19 SPPG juga dicabut suspend-nya pada 26 Juni kemarin. Sehingga menyisakan dua SPPG yang saat ini masih statusnya suspend. Yaitu, SPPG Sumberkerang dan Wangkal 2 karena masih belum selesai perbaikan," katanya.
Meski status suspend telah dicabut, operasional 19 SPPG tersebut belum langsung dimulai. Pujo mengatakan, pelaksanaan layanan masih menyesuaikan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional SPPG pada Periode Hari Libur.
"Sehingga operasionalnya akan dilakukan pada tanggal 13 bulan Juli nanti karena ada aturan libur sekolah," katanya.
Pencabutan itu sendiri, menurut Pujo, dilakukan setelah seluruh SPPG dinyatakan memenuhi standar operasional. Terutama terkait ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Keputusan itu tertuang dalam Surat Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional Nomor 3204/D.TWS/06/2026 tanggal 26 Juni 2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pencabutan suspend dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi terhadap seluruh SPPG yang sebelumnya dihentikan sementara operasionalnya.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terlampir, dinyatakan telah memenuhi seluruh standar operasional. Penilaian ini didasarkan pada syarat utama yang telah dipenuhi, yaitu IPAL telah tersedia dan/atau memenuhi standar yang ditetapkan," demikian bunyi surat tersebut.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan itu, BGN menyatakan seluruh SPPG yang sebelumnya di-suspend dapat kembali menjalankan operasional secara normal. Terhitung sejak surat diterbitkan.
"Status Pemberhentian Operasional Sementara (Suspend) DICABUT dan dinyatakan dapat beroperasi kembali secara normal," tulis surat yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Albertus Dony Dewantoro.
Selain mencabut status suspend, BGN juga merekomendasikan agar penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang sebelumnya dihentikan segera diaktifkan kembali. Langkah itu dilakukan agar pelayanan Program MBG dapat kembali berjalan tanpa hambatan.
“Meski telah diizinkan beroperasi kembali, seluruh kepala SPPG tetap diwajibkan mematuhi standar operasional. Mereka diminta menyampaikan laporan secara berkala sedikitnya satu kali setiap bulan,” lanjut Pujo.
Laporan itu dikirim melalui Sistem Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas Care) untuk memastikan mutu layanan tetap terjaga. (mu/hn)
19 SPPG yang Bisa Operasi Lagi
1. SPPG Banyuanyar Klenangkidul
2. SPPG Besuk Bago
3. SPPG Besuk Besukkidul
4. SPPG Besuk Matekan
5. SPPG Dringu Sumbersuko
6. SPPG Dringu Kedungdalem
7. SPPG Gading Kaliancar
8. SPPG Gading Mojolegi
9. SPPG Kraksaan Sidomukti 3
10. SPPG Kraksaan Sidopekso
11. SPPG Krejengan Opo-opo
12. SPPG Maron Maron Wetan 1
13. SPPG Paiton Jabung Wetan
14. SPPG Paiton Sidodadi 2
15. SPPG Pakuniran Bucor Kulon
16. SPPG Pakuniran Sogaan
17. SPPG Pajarakan Sukokerto
18. SPPG Tiris Ranugedang
19. SPPG Tiris Tiris
Editor : Muhammad Fahmi