Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dua SPPG di Kabupaten Probolinggo Ini Belum Dicabut Suspend-nya oleh BGN, Tunggu Verifikasi Tim Tauwas

Agus Faiz Musleh • Kamis, 2 Juli 2026 | 19:36 WIB
SPPG KREJENGAN: Beberapa relawan SPPG Krejengan Opo-opo tengah menyiapkan makanan sebelum di-suspend, beberapa waktu lalu. Saat ini, SPPG tersebut telah dicabut suspend-nya.
SPPG KREJENGAN: Beberapa relawan SPPG Krejengan Opo-opo tengah menyiapkan makanan sebelum di-suspend, beberapa waktu lalu. Saat ini, SPPG tersebut telah dicabut suspend-nya.

 

KRAKSAAN, Radar Bromo – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo belum dicabut suspend-nya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dua SPPG ini masih menyelesaikan perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan rekomendasi teknis lain yang menjadi catatan tim pengawas (Tauwas) MBG BGN.

Koordinator Wilayah Program MBG Kabupaten Probolinggo Pujo Wisnu Mahandoko menjelaskan, kedua SPPG itu baru dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dari Tim Tauwas dipenuhi. Itu pun kalau hasil perbaikan dinyatakan sesuai dan lolos verifikasi.

"Untuk dua SPPG ini nantinya hasil perbaikan yang dilakukan akan dicek oleh Tim Tauwas. Kalau sudah sesuai baru suspend akan dicabut," katanya.

Pujo menjelaskan, sebelumnya terdapat 23 SPPG yang dikenai suspend atau penghentian operasional sementara. Dari jumlah tersebut, SPPG Randu Merak dan SPPG Maron Kidul lebih dulu dicabut status suspend-nya pada 12 Juni 2026.

"Menyusul 19 SPPG juga dicabut suspend-nya pada 26 Juni kemarin. Sehingga menyisakan dua SPPG yang saat ini masih berstatus suspend, yaitu SPPG Sumberkerang dan Wangkal 2 karena perbaikannya belum selesai," kata Pujo.

Pencabutan dilakukan berdasarkan Surat Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional Nomor 3204/D.TWS/06/2026 tertanggal 26 Juni 2026 tentang Pencabutan Pemberhentian Operasional Sementara.

Baca Juga: Belum Ada SPPG di Kota Probolinggo yang Kantongi Izin PBG, Wali Kota Ungkap Perputaran Ekonomi dari Program MBG

Suspend dicabut setelah hasil evaluasi menyatakan seluruh persyaratan operasional telah dipenuhi. Sehingga 19 SPPG kembali diperbolehkan menjalankan pelayanan.

Meski demikian, pelayanan Program MBG belum bisa langsung dimulai. Operasional masih menyesuaikan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG selama masa libur sekolah.

"Operasional akan dimulai pada 13 Juli nanti karena masih mengikuti ketentuan libur sekolah," ujar Pujo.

Ada pun 19 SPPG yang kembali diizinkan beroperasi ada di beberapa kecamatan. Meliputi Banyuanyar Klenangkidul, Besuk Bago, Besuk Besukkidul, Besuk Matekan, Dringu Sumbersuko, Dringu Kedungdalem.

Lalu, Gading Kaliancar, Gading Mojolegi, Kraksaan Sidomukti 3, Kraksaan Sidopekso, Krejengan Opo-opo, Maron Wetan 1. Kemudian, Paiton Jabung Wetan, Paiton Sidodadi 2, Pakuniran Bucor Kulon, Pakuniran Sogaan, Pejarakan Sukokerto, Tiris Ranugedang, dan Tiris. (mu/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
#suspend #kabupaten probolinggo #BGN #SPPG