Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Lima Rumah Potong di Maron-Probolinggo Tak Sesuai KBLI, Begini Lagkah Dinas Pertanian

Achmad Arianto • Kamis, 2 Juli 2026 | 09:11 WIB
CEK LAPANG: Tim Diperta Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemotongan hewan di luar RPH di Kecamatan Maron.DIPERTA FOR JAWA POS RADAR BROMO
CEK LAPANG: Tim Diperta Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan terhadap aktivitas pemotongan hewan di luar RPH di Kecamatan Maron.DIPERTA FOR JAWA POS RADAR BROMO

MARON, Radar Bromo- Aktivitas pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Probolinggo, terus menjadi perhatian serius. Sejauh ini masih banyak aktivitas pemotongan di luar RPH tanpa izin. Bahkan, ada yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tak sesuai.

Selasa (30/6), tim Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan di Kecamatan Maron. Hasilnya, dari tujuh tempat usaha yang dipantau, lima di antaranya dinyatakan KBLI-nya belum sesuai.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Diperta Kabupaten Probolinggo drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan, pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjamin keamanan pangan asal hewan. Sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.

Juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan perizinan. Termasuk kesesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI.

Pengawasan dilakukan untuk menjamin keamanan produk asal hewan. Namun tetap harus tertib administrasi,” katanya.

Dari hasil pengawasan pemotongan hewan di luar RPH di Kecamatan Maron, diketahui sebagian besar pelaku usaha telah memiliki NIB. Sayang masih terdapat ketidaksesuaian pada klasifikasi usaha yang didaftarkan.

KBLI yang dimiliki masih untuk perdagangan daging eceran. Sementara, bagi pelaku usaha yang melakukan pemotongan di tempat sendiri harus memiliki KBLI yang sesuai kegiatan rumah potong hewan.

Nikolas mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi para pelaku usaha yang ingin membangun rumah potong hewan secara mandiri. Namun sebelum seluruh proses perizinan selesai, tetap harus melakukan pemotongan hewan di RPH milik pemerintah.

Petugas mendatangi tujuh pelaku usaha pemotongan hewan di Kecamatan Maron. Atas temuan tersebut, kami tindak lanjuti dengan melakukan pembinaan. Agar seluruh aspek administrasi dapat segera dipenuhi,” jelasnya.

Nikolas mengatakan, pengawasan juga bertujuan menciptakan tata kelola usaha pangan asal hewan yang tertib administrasi. Memenuhi standar kesehatan masyarakat veteriner serta memberikan jaminan keamanan pangan kepada masyarakat. Dengan demikian, produk yang beredar di lingkungan masyarakat benar-benar aman, sehat, utuh, dan halal untuk dikonsumsi masyarakat.

Sebelum semua syarat terpenuhi, penggunaan RPH pemerintah sangat dianjurkan. Sebab, telah memenuhi standar kesehatan dan telah mengantongi sertifikat halal,” ujarnya. (ar/rud)

 

 

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#KBLI #Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia #NI #Nomor Induk Berusaha