KRAKSAAN, Radar Bromo- Kasus hukum yang menimpa dokter spesialis anak, dr. Ratna Setia Asih, menjadi perhatian serius kalangan dokter. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Probolinggo bersama Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI) Kabupaten Probolinggo menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus tersebut.
Pernyataan resmi itu ditandatangani Ketua IDI Kabupaten Probolinggo dr. Syahrudi dan Ketua IIDI Kabupaten Probolinggo dr. Mirrah Samiyah. Organisasi profesi itu meminta proses hukum berjalan adil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, profesionalisme, dan kompleksitas praktik medis.
Syahrudi mengatakan, setiap tindakan medis memiliki risiko yang tidak selalu dapat dihindari meski telah dilakukan berdasarkan ilmu pengetahuan, kehati-hatian, dan niat terbaik. “Kami berharap proses hukum dapat membedakan antara kesengajaan, kelalaian berat, dan risiko medis yang memang menjadi bagian dari praktik kedokteran,” ujarnya.
Menurutnya, dokter menjalankan profesi dengan tujuan utama menyelamatkan nyawa. Namun dalam praktik sehari-hari, tenaga medis kerap bekerja di tengah keterbatasan fasilitas, tekanan waktu, serta kondisi yang tidak selalu ideal.
Ia mengingatkan, bahwa perkara yang menimpa dr Ratna bukan hanya menyangkut nasib seorang dokter. Putusan yang lahir dari kasus ini berpotensi menjadi preseden bagi ribuan tenaga medis yang setiap hari bertugas melayani masyarakat. Khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga kesehatan.
Mirrah Samiyah mengatakan, para dokter hadir ketika banyak orang sedang beristirahat. Mereka mengorbankan tenaga, waktu, bahkan keselamatan diri untuk memberikan harapan hidup kepada pasien.
“Dokter dan tenaga kesehatan bukan manusia yang sempurna. Namun mereka adalah orang-orang yang memilih jalan pengabdian untuk menyelamatkan kehidupan,” tuturnya.
Kasus dr Ratna menjadi sorotan berbagai organisasi profesi kesehatan di Indonesia. Sejumlah pihak menilai perkara tersebut berpotensi memengaruhi keberanian dokter dalam mengambil keputusan medis. Terutama pada situasi darurat dan pelayanan konsultasi di luar jam kerja.
“Kami tidak meminta keistimewaan bagi dokter. Kami hanya memohon keadilan yang mempertimbangkan niat menyelamatkan, pengabdian, dan kemanusiaan,” ujar Syahrudi. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga