Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pangkas Pohon di Tepi Jalan untuk Antisipasi Angin Kencang yang Biasa Berhembus di Juli-Agustus

Achmad Arianto • Minggu, 7 Juni 2026 | 13:27 WIB
RAWAN TUMBANG: Petugas DLH memangkas dahan pohon di ruas jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan. (Foto : Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)
RAWAN TUMBANG: Petugas DLH memangkas dahan pohon di ruas jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kraksaan. (Foto : Achmad Arianto/Jawa Pos Radar Bromo)

 

KRAKSAAN, Radar Bromo - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo melakukan pengawasan kondisi pohon. Khususnya pada wilayah yang menjadi kewenangan pemeliharaan. Apalagi hampir tiap memasuki Juli-Agustus, angina kencang seperti angina Gending kerap muncul.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Suryana Nuring Perbawani mengatakan, pengawasan dilakukan untuk melindungi dan melestarikan keberadaan pohon serta taman yang berada dalam kewenangan pemeliharaan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menjamin keseimbangan ekosistem serta meningkatkan nilai estetika.

“Pengawasan dan pemeliharaan pohon kami lakukan secara berkala. Selain menjaga estetika juga agar pohon tidak membahayakan warga,” katanya.

Beberapa wilayah yang menjadi atensi pengawasan dan pemeliharaan meliputi ruang milik jalan. Yakni ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang. Serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.

Kemudian ruang manfaat jalan yang meliputi badan jalan, median jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya atau bahu jalan.

Wilayah yang menjadi atensi adalah Kecamatan Kraksaan meliputi Kelurahan Patokan, Kelurahan Sidomukti, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kelurahan Semampir, Kelurahan Kandang Jati Kulon, Desa Sumberlele, Desa Kebonagung, Desa Bulu dan Desa Kandang Jati yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Dalam pemeliharaan kegiatan penebangan pohon dapat dilakukan. Dengan ketentuan bahwa pohon tersebut sudah tua atau meranggas, telah mati, membahayakan pengguna jalan, membahayakan bangunan, menghalangi kendaraan masuk, mengganggu atau membahayakan keselamatan umum.

Namun demikian penebangan tidak serta merta dilakukan tetapi harus dengan pertimbangan baik keselamatan, lingkungan, dan estetika.

“Dalam hal penebangan pohon tentunya telah diatur. Saat kondisi angin kencang dan membahayakan warga tentu akan dilakukan pemangkasan,” pungkasnya. (ar/fun)

Editor : Abdul Wahid
#angin gending #pangkas pohon #cuaca ekstrem