KRAKSAAN, Radar Bromo – Harapan sejumlah desa untuk segera memiliki kepala desa definitif di Kabupaten Probolinggo, harus tertunda lebih lama.
Pemkab Probolinggo bersama DPRD setempat memastikan, pemilihan kepala desa antarwaktu (Pilkades PAW) belum bisa digelar pada 2026 karena regulasi belum siap.
Kepastian tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo bersama puluhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Bagian Hukum, Rabu (3/6). Dalam RDP itu dipastikan juga, Pilkades PAW akan digelar pada 2027.
Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Probolinggo Agus Mulyanto mengatakan, Pilkades PAW merupakan mekanisme yang relatif baru di Kabupaten Probolinggo. Sehingga membutuhkan kesiapan regulasi dan teknis sebelum dapat dilaksanakan.
Karena itu, digelar RDP untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada BPD. Khususnya desa-desa yang berpotensi melaksanakan Pilkades PAW.
"Kami lakukan RDP bersama DPRD agar ada pemahaman regulasi, tidak simpang siur, dan mendapatkan kejelasan kapan sebenarnya Pilkades PAW bisa dilaksanakan. Karena bagi Kabupaten Probolinggo, ini sesuatu yang baru. Meskipun secara regional sudah banyak daerah yang melaksanakannya," ujar Agus.
Baca Juga: 15 Desa di Kabupaten Probolinggo akan Awali Pilkades, Empat Desa Gagal pada 2022
Dari RDP itu, menurut Agus, diperoleh kepastian bahwa Pilkades PAW baru akan dilaksanakan pada 2027.
Sebelum itu, pemerintah daerah harus menuntaskan dulu sejumlah regulasi yang menjadi syarat pelaksanaan.
"Atas dorongan DPRD, Pilkades PAW akan dilaksanakan tahun 2027. Sebelum itu harus ada penyelesaian Perbup tentang Pilkades PAW. Termasuk perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa yang harus disinkronkan dengan PP Nomor 16 Tahun 2026," katanya.
Menurut Agus, penyusunan dan penyempurnaan regulasi tersebut menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan selama 2026. Ia optimistis target pelaksanaan pada 2027 dapat terealisasi karena seluruh pihak menunjukkan komitmen yang sama.
"Dari pertemuan ini, baik bagian hukum, DPMD, maupun DPRD sama-sama memiliki komitmen agar pekerjaan yang selama ini belum bisa dilaksanakan dapat direalisasikan pada tahun 2027," ujarnya.
Terkait mekanisme pelaksanaan, Agus menegaskan bahwa Pilkades PAW pada prinsipnya tetap dilakukan melalui Musyawarah Desa dan menjadi kewenangan BPD. Sementara aturan teknis lainnya masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui peraturan bupati.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo H. Saiful Bahri membenarkan, Pilkades PAW belum dapat dilaksanakan pada 2026 maupun 2027. Menurutnya, terbitnya PP Nomor 16/2026 mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan seluruh regulasi turunannya.
"Jadi setelah turunnya PP Nomor 16 Tahun 2026, peraturan di bawahnya mengenai PAW, seperti Perda dan Perbup, juga harus diubah. Sebab ada sejumlah ketentuan yang berubah," kata Saiful.
Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi terbaru menyangkut ketentuan calon tunggal dalam Pilkades PAW. Dalam peraturan sebelumnya, desa dengan calon tunggal tidak bisa melanjutkan Pilkades.
Sementara dalam peraturan terbaru bisa dilanjutkan. Karena itu, DPRD meminta Pemkab Probolinggo segera menyelesaikan proses revisi regulasi agar tidak menghambat pelaksanaan Pilkades PAW pada 2027.
"Kami sudah meminta Pemkab Probolinggo agar perubahan regulasi ini segera diselesaikan, sehingga Pilkades PAW dapat dilaksanakan pada 2027. Kasihan masyarakat jika terlalu lama tidak mendapatkan kepala desa definitif," tegasnya. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi