KRAKSAAN, Radar Bromo - Pemkab Probolinggo menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT PLN (Persero) UP3 Pasuruan untuk pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kerjasama ini atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik pemerintah daerah.
Kerja sama tersebut mencakup mekanisme pemungutan dan penyetoran PBJT tenaga listrik, pembayaran rekening listrik pemerintah daerah, penataan.
Termasuk meterisasi penerangan jalan umum (PJU), pembangunan dan pemeliharaan PJU hingga pertukaran data dan informasi antarinstansi.
Kesepakatan itu ditandatangani Manajer PT PLN (Persero) UP3 Pasuruan Agus Susanto bersama Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kristiana Ruliani serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo Edy Suryanto.
Kata Kristiana Ruliani, kesepakatan ini adalah sinergi antara pemerintah daerah dan PLN yang selama ini dinilai berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak tenaga listrik.
“Sinergi yang selama ini terjalin dengan baik berdampak pada peningkatan pendapatan pajak daerah,” ujar Kristiana.
Menurut dia, pendapatan dari sektor tersebut akan diarahkan kembali untuk mendukung pelayanan publik, terutama pembangunan dan perbaikan infrastruktur penerangan jalan.
“Manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, terutama untuk penerangan jalan dan perbaikan jalan rusak,” katanya.
Kristiana bilang, pemkab juga merencanakan pembangunan sekitar 4.400 titik PJU baru. Pendanaan proyek tersebut berasal dari pendapatan sektor penerangan jalan umum. “Sebanyak 4.400 titik penerangan jalan pendanaannya diambil dari pendapatan PJU,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Edy Suryanto menilai, kerja sama tersebut penting untuk mendukung kualitas layanan publik dan keselamatan pengguna jalan.
“Kerja sama ini dapat memberikan kepastian pelayanan, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan,” kata Edy.
Ada sejumlah poin dalam perjanjian kerja sama itu. Semuanya mencakup peningkatan akuntabilitas pembayaran tagihan listrik PJU, efisiensi melalui meterisasi serta penertiban sambungan listrik ilegal. (mu/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni