KRAKSAAN, Radar Bromo- potensi pendapatan daerah dari sektor pajak parkir menjadi perhatian serius Pemkab Probolinggo. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, mencatat realisasi pajak parkir sejauh ini telah mencapai sekitar 35 persen dari target tahunan Rp 167 juta.
Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Mochamad Idris mengatakan, potensi pajak parkir masih cukup besar. Sejumlah lokasi parkir yang dikelola masyarakat terus berkembang. Saat ini terdapat sekitar tujuh lokasi parkir yang menjadi objek pajak parkir dan dikelola langsung masyarakat.
“Target pajak parkir tahun ini sekitar Rp167 juta,” kata Idris, Senin (26/5).
Sejumlah titik parkir yang masuk objek pajak antara lain, area parkir pertokoan, rumah sakit, hingga lokasi usaha parkir lain yang dikelola masyarakat. Pemerintah daerah mengenakan pajak 10 persen dari omzet yang dilaporkan pengelola parkir.
“Yang kami tarik itu 10 persen dari omzet parkir yang dilaporkan tiap bulan. Saat ini ada sekitar tujuh lokasi parkir yang dikelola masyarakat dan masuk pajak parkir,” ujarnya.
Selain lokasi parkir masyarakat, BPPKAD juga mencatat pajak parkir dari jaringan ritel modern, seperti Indomaret dan Alfamart se-Kabupaten Probolinggo telah masuk dalam pendapatan daerah.
“Kalau parkir di gerai Indomaret dan Alfamart, seluruh kabupaten itu sudah masuk pajak parkir ke kami,” katanya.
Idris mengakui pengawasan menjadi tantangan tersendiri karena sebagian lokasi parkir belum menggunakan karcis resmi atau sistem elektronik. Untuk memastikan kesesuaian laporan omzet, petugas BPPKAD melakukan pengawasan langsung di lapangan.
“Kami sudah melakukan pengawasan langsung, misalnya di salah satu lokasi kami pantau selama empat hari, mulai Kamis sampai Minggu. Kami hitung hasil parkir setiap hari untuk dicocokkan dengan laporan mereka,” tuturnya. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga