PAITON, Radar Bromo - Polsek Paiton bersama Satpol-PP Kabupaten Probolinggo melakukan razia minuman keras di sebuah kios milik AY, 34, di Dusun Kampung Baru, Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton Rabu (20/5) malam. Dari razia ini petugas berhasil mengamankan 47 minuman keras berbagai merek.
Razia ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya minuman keras beredar di Desa Sukodadi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengerucut pada terduga kios yang menjual minuman keras.
Hingga Rabu malam Polsek Paiton berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk merazia minuman keras di sebuah kios di Dusun Kampung Baru, Desa Sukodadi.
Petugas gabungan menggeledah kios tersebut hingga akhirnya menemukan barang bukti berupa 47 minuman keras berbagai merek dan ukuran bervariasi.
“Laporan kami tindaklanjuti, saat penggeledahan rupanya minuman keras yang dikeluhkan masyarakat kami temukan,” kata Kanit Reskrim Polsek Paiton Aiptu Antono Kamis (21/5).
Puluhan minuman keras tersebut diantaranya adalah 30 botol kecil Arak Bali tutup putih ukuran 500 mililiter dan 10 botol kecil Arak Bali tutup hitam ukuran 600 mililiter. Lalu 4 botol Vodka Friend ship ukuran 650 mililiter dan 3 botol Beer Heineken Original ukuran 330 mililiter.
Pelaku melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Probolinggo No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 tahun 2014, tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Probolinggo.
“Petugas mengamankan barang bukti minuman keras ke Polsek Paiton untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,” bebernya.
Kasatpol PP Taufik Alami mengatakan, minuman keras memang menjadi salah satu atensi sehingga perlu diberantas. Agar pemberantasan lebih maksimal koordinasi penindakan perlu dilakukan bersama jajaran kepolisian.
Dengan demikian laporan maupun aduan masyarakat yang resah dengan adanya minuman keras bisa tertangani dengan baik.
“Pemberantasan minuman keras ini menjadi salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan aman dan kondusif. Terlebih lagi kerap dikeluhkan oleh masyarakat,” tandasnya. (ar/fun)
Editor : Abdul Wahid