PROBOLINGGO, Radar Bromo-Hampir seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo telah mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari 114 SPPG yang berdiri, 106 dapur MBG yang telah beroperasi memiliki SLHS.
Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Probolinggo Pujo Wisnu Mahandoko menegaskan, capaian kepemilikan SLHS saat ini sekitar 99 persen. Hanya satu dapur saja yang belum punya SLHS.
“Sisa satu SPPG yang belum punya SLHS dan saat ini sedang proses. Karena itu kami minta berhenti operasional dulu sampai SLHS keluar,” ujarnya.
Menurut Pujo, keberadaan SLHS menjadi syarat utama sebelum dapur MBG diperbolehkan beroperasi.
Setiap dapur wajib melalui proses pengecekan konstruksi, hingga kelayakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Namun, sistem IPAL tiap dapur berbeda-beda. Untuk dapur yang menggunakan teknologi modern seperti biotek, izin dan sertifikasi umumnya sudah melekat dari produsen alat.
“Kalau yang biotek itu dari produsennya. Biasanya mereka dari pabrikan dan sudah ada sertifikatnya,” jelas Pujo.
Penggunaan IPAL biotek dinilai lebih praktis karena tidak membutuhkan konstruksi rumit. Hanya perlu diposisikan sesuai lokasi dapur.
Sementara untuk IPAL konvensional, pihaknya masih mempelajari detail perizinan teknisnya. Pengawasan konstruksi tetap melibatkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan pengujian limbah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Kalau yang konvensional ini memang masih kami pelajari terkait masalah izinnya. Untuk konstruksi nanti dicek Perkim, sedangkan limbahnya nanti ke DLH karena DLH punya laboratorium limbah,” ujar Pujo.
Proses penerbitan SLHS dilakukan melalui pengajuan ke Dinas Kesehatan (Dinkes). Kemudian diteruskan untuk mendapatkan rekomendasi dari DLH dan DPKPP. Setelah seluruh tahapan dinyatakan layak, izin diterbitkan melalui sistem perizinan investasi.
“Nanti kami mengajukan ke Dinkes, lalu Dinkes memberikan rekomendasi ke DPKPP dan DLH untuk melakukan pengecekan,” terangnya.
Pada tahap awal penerbitan SLHS itu, menurutnya, belum dilakukan uji laboratorium baku mutu air limbah. Sebab, dapur belum beroperasi dan limbah cair belum dihasilkan.
“Untuk awal SLHS itu kita nggak nge-lab baku mutu air hasil dari IPAL karena memang belum operasional. Jadi belum bisa dilakukan pengecekan lab air dari IPAL,” tegasnya.
Uji laboratorium limbah baru dilakukan setelah dapur berjalan beberapa waktu. Sekaligus menjadi evaluasi berkala terhadap operasional dapur MBG.
“Melakukan uji lab itu ketika sudah lama operasional atau mungkin sudah tiga bulan operasional,” jelas Pujo. (mu/hn)
Editor : Muhammad Fahmi