KRAKSAAN, Radar Bromo - Dari ratusan 114 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo, baru 32 yang menjalin nota kesepahaman (MoU) pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Padahal, secara keseluruhan terdapat yang telah berdiri, dan 106 di antaranya sudah beroperasi aktif.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran soal tata kelola sampah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi mempercepat penuhnya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ini juga menjadi bahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Rabu (20/5) sore yang dipimpin Ketua Komisi IV Ning Ayu Nofita R. Hadir dalam RDP sejumlah aktivis, pemkab dan Koordinator wilayah MBG.
Kabid Pengelolaan Sampah DLH, Mishul Sauliyah Fitriawati mengatakan, pengawasan terhadap operasional SPPG dilakukan melalui persyaratan inspeksi penyelenggaraan lingkungan (IKL).
Dalam proses tersebut, DLH menitikberatkan pada pemenuhan aturan sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2760 Tahun 2025 tentang baku mutu dan pengelolaan lingkungan domestik.
“Fokus kami ada pada dua aspek utama, yakni pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan sampah dari operasional dapur MBG,” ujarnya.
Menurut dia, setiap SPPG diwajibkan melakukan pencatatan sampah harian. Data itu kemudian direkap dan dilaporkan setiap bulan kepada DLH untuk diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
Selain itu, dapur MBG juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah serta melakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Penekanan tersebut, kata Fitri, menjadi instruksi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup.
“Setiap SPPG harus mampu menyelesaikan sampahnya di tingkat dapur masing-masing. Artinya, sampah dari SPPG tidak boleh masuk ke TPA, kecuali benar-benar residu saja,” tegasnya.
Namun fakta di lapangan belum sepenuhnya sesuai harapan. Hingga April 2026, baru 32 dapur SPPG yang bekerja sama dengan DLH terkait pengangkutan sampah. Sementara sisanya masih belum memiliki pola pengelolaan yang jelas.
DLH juga mendapati masih banyak sampah dari dapur MBG yang masuk ke TPA dalam kondisi tercampur antara organik dan anorganik. Padahal, pihaknya telah berkali-kali melakukan sosialisasi dan pendampingan.
“Kami sudah menekankan bahwa yang boleh masuk ke TPA itu hanya residu. Tapi kenyataannya masih banyak sampah campuran yang ikut terangkut,” katanya.
Ia mengingatkan, usia TPA di Kabupaten Probolinggo diperkirakan hanya mampu bertahan hingga tahun 2030 berdasarkan kajian sebelum program MBG berjalan.
Dengan tambahan volume sampah dari ratusan dapur MBG, ancaman penumpukan sampah dinilai semakin serius apabila pemilahan tidak dilakukan secara disiplin.
“Menurut data yang masuk, sekitar 3,5 ton sampah dari SPPG masuk ke TPA setiap bulan. Itu baru dari sebagian dapur yang bekerja sama. Bayangkan kalau semuanya belum memilah sampah dengan benar,” imbuhnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu Mahandoko, mengakui masih ada sejumlah persoalan teknis di lapangan terkait pengangkutan dan pengelolaan sampah dapur MBG.
“Memang ada polemik di lapangan. Tapi nanti akan kami bereskan dulu. Saya sebagai korwil akan berkoordinasi dengan DLH terkait sistem yang berjalan saat ini karena saya rasa masih belum terlalu akurat,” katanya.
Pujo menambahkan, koordinasi lanjutan akan dilakukan untuk membenahi sistem kerja sama dan mekanisme MoU pengangkutan sampah dengan DLH agar pengelolaan sampah SPPG bisa berjalan lebih tertib dan terukur.
Bukan hanya soal sampah. Saat RDP ada pula sorotan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah SPPG di Kabupaten Probolinggo.
Salah satu aktivis yang hadir dalam RDP, Bin Haudi, mengaku kecewa dengan temuan di lapangan. Menurut dia, beberapa SPPG yang dijadikan sampel masih belum mengantongi dokumen dan fasilitas penting, termasuk sistem IPAL.
“Beberapa SPPG yang kami jadikan sampling, khususnya terkait persoalan IPAL, ternyata masih ada yang belum memenuhi syarat administrasi maupun fasilitas, tetapi sudah beroperasi,” ujarnya.
Ia menilai, seharusnya tidak ada toleransi bagi dapur MBG yang belum memenuhi standar operasional. Sebab, dampak lingkungan dan kesehatan berpotensi langsung dirasakan masyarakat sekitar.
“Mestinya korwil maupun BGN harus tegas. Tidak ada istilah toleransi jika syarat-syarat itu belum dipenuhi. Jangan sampai menunggu muncul masalah atau dampak ke masyarakat dulu baru bertindak,” tegasnya.
Bin Haudi bahkan meminta adanya langkah penutupan sementara terhadap SPPG yang dianggap belum sesuai prosedur. Menurut dia, persoalan limbah dan fasilitas dapur bukan hal sepele karena berkaitan langsung dengan lingkungan permukiman warga.
Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu Mahandoko, memastikan hasil RDP akan menjadi evaluasi serius bagi pengelolaan SPPG ke depan.
Pihaknya mengaku bakal memperketat pengawasan, baik terhadap dapur yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan.
“Ke depan ini menjadi pengingat dan peringatan juga bagi kami. Kami benar-benar akan memberikan rekomendasi penutupan terhadap SPPG yang beroperasi dengan peralatan dan fasilitas yang tidak memadai,” ujarnya.
Menurut Pujo, pengawasan nantinya tidak hanya menyasar kelengkapan alat masak, tetapi juga fasilitas pendukung seperti IPAL dan sarana pengelolaan limbah lainnya.
Semua dapur yang akan masuk tahap operasional bakal diperiksa lebih ketat saat survei lapangan.
“Fokus yang banyak disampaikan teman-teman aktivis memang terkait fasilitas penuh SPPG. Jadi itu yang akan kami perketat,” imbuhnya.
Terkait IPAL, Pujo menyebut sebagian besar dari 106 SPPG yang sudah beroperasi sebenarnya telah memiliki sistem pengolahan limbah. Namun, beberapa di antaranya masih dalam tahap perbaikan maupun proses pengadaan biotank IPAL.
“Untuk IPAL sendiri sebagian besar sudah ada. Tapi memang ada yang masih diperbaiki dan ada juga yang masih pesan biotanknya,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak akan ada lagi toleransi bagi dapur MBG yang belum melengkapi fasilitas wajib. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya siap mengusulkan penghentian operasional sementara.
“Kalau memang belum dipenuhi, kami tidak akan memberikan toleransi. Rekomendasi dari DPRD maupun Satgas juga jelas, kalau tidak sesuai maka akan kami rekomendasikan untuk ditutup atau disuspend,” katanya.
Namun demikian, keputusan akhir terkait penutupan atau suspensi operasional SPPG tetap berada di tangan pemerintah pusat melalui surat rekomendasi resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN). (mu/fun)
Editor : Abdul Wahid