KRAKSAAN, Radar Bromo - Kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Probolinggo yang bermasalah di luar negeri, terus bermunculan. Mulai dari deportasi, sakit, tersandung hukum, hingga meninggal dunia di negeri rantau. Namun sejauh ini, Kabupaten Probolinggo belum memiliki pos pelayanan dan perlindungan PMI.
Kondisi ini mendorong Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Probolinggo memasukkan pembentukan Pos Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dalam rancangan peraturan daerah tersebut. Ketua Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Probolinggo Khairul Anam mengatakan, keberadaan perda nantinya bukan hanya mengatur pekerja rentan tetapi juga perlindungan bagi PMI.
“Kami dorong dalam Raperda ini ada pembentukan P4MI Kabupaten Probolinggo. Selama ini, ketika ada pekerja migran bermasalah, pemerintah daerah sering kesulitan membantu karena memang belum ada posko pelayanan,” katanya.
Menurut Anam, persoalan PMI cukup kompleks. Banyak pekerja yang dipulangkan dari luar negeri karena sakit, persoalan hukum, hingga deportasi akibat berangkat secara ilegal. “Mulai dari jaminan kesehatan, perlindungan hukum, hingga ketika ada pekerja migran dipulangkan karena sakit atau persoalan lain, itu nantinya harus ada mekanisme perlindungan yang jelas,” ujarnya.
Politikus yang juga aktif mengadvokasi isu pekerja migran itu mengungkapkan, maraknya PMI ilegal dipicu beberapa faktor. Salah satunya, keterbatasan ekonomi dan minimnya informasi mengenai prosedur resmi bekerja di luar negeri.
“Ada juga yang memang sudah terbiasa bolak-balik bekerja secara ilegal,” jelasnya.
Sejauh ini, Kabupaten Probolinggo, kata Anam, masih krisis infrastruktur perlindungan pekerja migran. Sosialisasi terkait prosedur resmi bekerja di luar negeri belum maksimal. Sementara, jalur nonprosedural justru lebih banyak diminati masyarakat.
“Akhirnya, banyak yang mengambil jalan pintas lewat jalur ilegal dan itu berisiko tinggi,” tegasnya.
Anam mencontohkan kasus warga Kecamatan Gading yang meninggal dunia di Malaysia, beberapa waktu lalu. Karena berstatus pekerja migran ilegal, korban tidak mendapatkan jaminan kesehatan maupun jaminan kematian.
“Biaya pemulangan jenazah memang ditanggung majikan sampai bandara. Tapi setelah itu, pemerintah daerah kesulitan membantu karena tidak ada laporan melalui pos pelayanan. Akhirnya, kami hanya bisa membantu ambulans untuk membawa jenazah sampai rumah duka,” ungkapnya.
Selain persoalan kematian, kasus kekerasan terhadap pekerja migran perempuan juga menjadi perhatian serius DPRD. Mayoritas PMI asal Kabupaten Probolinggo bekerja sebagai asisten rumah tangga yang dinilai lebih rentan mengalami kekerasan maupun eksploitasi.
“Pekerja rumah tangga ini berbeda dengan pekerja formal lain. Mereka perlu pengawasan dan komunikasi yang jelas antara penyalur tenaga kerja dengan tempat mereka bekerja. Faktanya, banyak PMI kita di Malaysia bahkan keluarganya tidak tahu mereka bekerja di mana,” jelasnya. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga