Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

30 Keluarga Nelayan di Kabupaten Probolinggo Ajukan Klaim Santunan Kematian

Agus Faiz Musleh • Selasa, 19 Mei 2026 | 07:04 WIB
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan

KRAKSAAN, Radar Bromo- Jumlah nelayan di Kabupaten Probolinggo yang meninggal selama 2025 cukup banyak. Dari catatan BPJS Ketenagakerjaan, ada 30 orang. Jumlah ini berdasarkan klaim pengajuan santunan kematian dari Program BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim tersebut diberikan kepada nelayan yang mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia akibat sakit dan kecelakaan saat melaut. Program perlindungan tenaga kerja bagi nelayan itu kini terus diperluas pemerintah daerah. Pada 2025, ada sekitar 5.400 nelayan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap profesi nelayan yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Untuk tahun ini, ada sekitar 2.400 nelayan yang masuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Hari menjelaskan, sepanjang 2025 sudah ada 30 nelayan yang menerima klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan. Klaim ini berasal dari berbagai kasus, mulai kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

“Yang sudah klaim atau menerima santunan ada sekitar 30 nelayan. Paling banyak dari Gili ada 12 orang,” jelasnya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan relatif ringan. Hanya sekitar Rp 16.800 per bulan. Namun manfaat perlindungan yang diterima cukup besar.

“Kalau meninggal karena sakit santunannya sekitar Rp 42 juta. Sedangkan, jika meninggal karena kecelakaan saat melaut bisa sampai Rp 48 juta,” terangnya.

Meski demikian, proses klaim untuk kecelakaan kerja di laut membutuhkan sejumlah dokumen pendukung agar pencairan santunan dapat diproses sesuai ketentuan.

“Kalau kecelakaan di laut memang perlu beberapa surat keterangan dan persyaratan lain untuk proses klaim,” katanya. (mu/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#nelayan #bpjs #kapal #Kraksaan