Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sembilan Desa di Kabupaten Probolinggo Masuk Daftar Pilkades PAW, Terganjal Perda Desa

Fahreza Nuraga • Senin, 11 Mei 2026 | 09:49 WIB
Ilustrasi Gemini AI
Ilustrasi Gemini AI

KRAKSAAN, Radar Bromo- Rencana Pemkab Probolinggo menggelar pemilihan kepala desa (pilakdes) pergantian antarwaktu (PAW) terus bergulir. Namun kini masih harus menunggu rampungnya Raperda Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa.

Regulasi tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Probolinggo dan masuk dalam program rancangan peraturan daerah (raperda) tahun ini. Selama regulasi baru ini belum didok, pilkades PAW belum bisa digelar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Munaris mengatakan, keberadaan Perda tentang Desa menjadi dasar penting sebelum pelaksanaan Pilkades PAW. Sejauh ini perdanya belum rampung.

“Masih dalam pembahasan bersama DPRD dan masuk raperda tahun ini,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan perda perlu dilakukan lantaran pemerintah daerah juga harus menyesuaikan dengan PP Nomor 16/2026. Di dalamnya diatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemerintahan desa.

“Perda ini perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru. Termasuk PP 16/2026,” katanya.

Jika pembahasan perda itu segera rampung, kata Munaris, pelaksanaan Pilkades PAW masih berpeluang digelar pada triwulan keempat tahun ini. Namun bila proses regulasi memakan waktu lebih panjang, pelaksanaannya bisa bergeser ke tahun depan.

“Jadi kami melihat perkembangan perda tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, terdapat sembilan desa yang direncanakan melaksanakan Pilkades PAW. Kesembilan desa itu tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Di antaranya, Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton; Desa Boto, Kecamatan Lumbang; Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan; Desa Bulupandak, Kecamatan Gading; dan Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran.

Serta, Desa Betek, Kecamatan Krucil; Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris; Desa Paras, Kecamatan Tegalsiwalan; serta Desa Sentong, Kecamatan Krejengan. Pemkab masih menunggu proses pembahasan regulasinya sebelum memastikan jadwal pelaksanaan PAW. (mu/rud)

9 DESA DIRENCANAKAN PILKADES PAW

·      Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton

·      Desa Boto, Kecamatan Lumbang

·      Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan

·      Desa Bulupandak, Kecamatan Gading

·      Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran

·      Desa Betek, Kecamatan Krucil

·      Desa Tegalwatu, Kecamatan Tiris

·      Desa Paras, Kecamatan Tegalsiwalan

·      Desa Sentong, Kecamatan Krejengan

Editor : Fahreza Nuraga
#pergantian antarwaktu #raperda #pilkades #probolinggo #paw