KRAKSAAN, Radar Bromo- Pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Probolinggo yang tidak betah berumah tangga ternyata masih tinggi. Tahun ini, sampai April 2026, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan telah menerima 1.025 perkara perceraian. Bahkan, 714 perkara telah diputus. Mayoritas merupakan cerai gugat.
Panitera Muda Hukum PA Kraksaan Faruq mengatakan, perkara perceraian memang selalu menjadi perhatian serius karena selalu tinggi. Setiap perkara yang masuk tidak serta merta dilakukan sidang. Tetapi terlebih dahulu melalui proses mediasi.
Kedua belah pihak–antara suami dan istri–dipertemukan untuk mencari penyelesaian yang terbaik. Harapannya, tidak sampai bercerai. Namun upaya yang dilakukan banyak tidak berhasil, sehingga cerai menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh.
“Perkara cerai merupakan perkara yang paling mendominasi,” katanya.
Sejak Januari-April, PA Kraksaan telah menerima 1.025 perkara perceraian. Rinciannya, 288 cerai talak dan 737 cerai gugat. Dari ribuan perkara, 714 perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Meliputi, 172 cerai talak dan 542 cerai gugat. Sisanya masih dalam proses baik penentuan jadwal sidang maupun proses persidangan yang belum selesai.
“Dari keseluruhan cerai yang diajukan. Mayoritas adalah cerai gugat,” ucapnya.
Ada berbagai alasan yang melatarbelakangi pasangan suami maupun istri mengajukan permohonan cerai. Mayoritas mulai faktor ekonomi, adanya orang ketiga atau perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Faruq menambahkan, dalam rumah tangga pasti memiliki masalah. Namun masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik jika pasangan baik suami maupun istri bisa saling introspeksi. Serta, tidak mudah terbawa emosi sesaat.
“Ada juga yang tidak kuat dengan perangai pasangannya karena gemar berjudi,” katanya. (ar/rud)
Editor : Moch Vikry Romadhoni