Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mahasiswa Desak Pemkab Probolinggo Rampungkan Perbup Disabilitas

Agus Faiz Musleh • Kamis, 7 Mei 2026 | 07:42 WIB
HARUS KOMITMEN: Sejumlah mahasiswa dan kawan disabilitas bersama komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo di ruang Banggar. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)
HARUS KOMITMEN: Sejumlah mahasiswa dan kawan disabilitas bersama komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo di ruang Banggar. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos Radar Bromo)

 

KRAKSAAN, Radar Bromo –Kalangan mahasiswa mendesak Pemkab Probolinggo segera penuhi hak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo. Pemerintah daerah menjanjikan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda dalam waktu dua bulan ke depan.

Kepastian itu mengemuka dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/5). Forum tersebut dihadiri berbagai pihak, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, hingga Bagian Hukum Setda.

RDP ini merupakan tindak lanjut dorongan Pengurus Komisariat (PK) PMII Universitas Islam Zainul Hasan (Unzah) Genggong yang selama ini mengawal implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Saat itu jalannya rapat berlangsung dinamis.

Sorotan utama mengarah pada belum terbitnya Perbup sebagai aturan teknis. Padahal, regulasi tersebut dinilai krusial agar pelaksanaan perda tidak mandek di atas kertas.

Ketua PK PMII Unzah Genggong, Muhammad Wildan, menilai lambannya penerbitan aturan turunan itu menimbulkan keresahan, terutama bagi kelompok disabilitas. “Perbup ini penting agar implementasi perda lebih rinci dan konkret. Misalnya terkait pemberian fasilitas atau konsesi bagi penyandang disabilitas. Tapi sampai sekarang belum juga terbit,” ujarnya.

Ia juga menekankan, penyusunan Perbup tidak boleh dilakukan secara sepihak. Keterlibatan langsung kelompok disabilitas dinilai menjadi kunci agar kebijakan tepat sasaran.

“Kelompok disabilitas harus dilibatkan. Mereka yang paling memahami kebutuhan di lapangan. Jadi suara mereka wajib menjadi bagian utama dalam penyusunan kebijakan ini,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD, Umil Sulistyoningsih, memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyatakan komitmennya.

“Alhamdulillah, sudah ada kejelasan. Bagian Hukum menyanggupi penyelesaian Perbup ini dalam waktu dua bulan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra, memaparkan tahapan penyusunan regulasi tersebut. Ia menyebut, proses akan diawali oleh Dinas Sosial sebagai leading sector dengan melibatkan OPD terkait.

“Setelah itu diserahkan ke Bagian Hukum untuk diajukan ke Kementerian Hukum guna proses harmonisasi sebelum ditetapkan,” jelasnya.

Dengan adanya tenggat waktu tersebut, mahasiswa berharap komitmen pemerintah tidak sekadar janji. Mereka menegaskan akan terus mengawal hingga Perbup benar-benar terbit dan dapat diimplementasikan demi menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Probolinggo. (mu/fun)

Editor : Abdul Wahid
#dprd kabupaten proboinggo #mahasiswa #disabilitas #perda