KRAKSAAN, Radar Bromo - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ditertibkan. Selasa (5/5) pagi, Satpol PP menertibkannya karena berjualan di lokasi terlarang.
Penertiban direspons Pemerintah Desa Bulu yang mengaku tidak menerima pemberitahuan. Kepala Desa Bulu Dimas Eko Romadhoni mengaku baru mengetahui adanya penertiban setelah menerima laporan dari warga. Ia langsung turun ke lokasi untuk memastikannya.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait penertiban PKL yang tadi kepada pemerintah desa. Karena ada laporan dari warga, saya langsung hadir ke sana untuk melihat kondisi penutupan itu,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi yang kurang dalam pelaksanaan penertiban membuat para pedagang maupun warga terkejut. Seharusnya, kata Dimas, ada tahapan pemberitahuan atau imbauan dulu sebelum penertiban.
“Biar warga atau pedagang tidak kaget. Bisa dimusyawarahkan dulu, dicari jalan tengahnya,” katanya.
Pemerintah desa berencana mengundang para PKL untuk membahas penataan ke depan. Khususnya, warga Desa Bulu yang berjualan di kawasan tersebut. Agar penertiban tidak menimbulkan polemik dan tetap memperhatikan aspek keindahan serta ketertiban wilayah.
Ia berharap penataan mampu menciptakan lingkungan yang lebih rapi tanpa mengabaikan mata pencaharian warga.
“Tujuannya, tentu untuk keindahan dan ketertiban wilayah tapi juga tetap memperhatikan warga yang mencari nafkah,” katanya.
Terkait isu adanya pungutan terhadap PKL, Dimas menegaskan, pemerintah desa tidak pernah menarik retribusi ataupun pungutan dalam bentuk apapun dari pedagang. Pemerintah desa hanya memfasilitasi terkait izin warga yang mau berjualan.
“Kami tegaskan, tidak pernah ada pungutan atau meminta apa pun dari PKL,” katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufiq Alami mengaku belum mendapatkan laporan terkait penertiban yang dilakukan Unit Satpol PP Kecamatan Kraksaan.
“Benar memang tadi ada, hanya saja belum ada laporan terkait bagaimana proses di lapangan,” ujarnya. (mu/rud)
Editor : Fahreza Nuraga